Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 21/01/2023, 16:30 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Agama mengeluarkan daftar lembaga pengelola zakat yang terdaftar dan tidak terdaftar.

Adapun sampai dengan Januari 2023 ini, ada 108 lembaga yang melakukan pengelolaan zakat tanpa izin sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag mengharapkan agar lembaga pengelola zakat yang tidak berizin untuk segera melakukan proses perizinan sesuai dengan prosedur.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai Undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat," kata Kamarudin.

Kompas.com telah meminta izin Kamaruddin untuk mengutip keterangannya tersebut pada Sabtu (21/1/2023).

Baca juga: Berapa Biaya Haji di Malaysia?

Kamaruddin mengatakan, sesuai dengan pasal 38 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

Bimas Islam merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah.

Serta untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.

“Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah,” kata dia.

Lebih lanjut dirinya mengimbau agar masyarakat menunaikan zakat, infak dan sedekah di lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah maupun dibentuk masyarakat yang telah mendapat izin operasional sesuai ketentuan regulasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+