KOMPAS.com - Kementerian Agama mengeluarkan daftar lembaga pengelola zakat yang terdaftar dan tidak terdaftar.
Adapun sampai dengan Januari 2023 ini, ada 108 lembaga yang melakukan pengelolaan zakat tanpa izin sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag mengharapkan agar lembaga pengelola zakat yang tidak berizin untuk segera melakukan proses perizinan sesuai dengan prosedur.
“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai Undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat," kata Kamarudin.
Kompas.com telah meminta izin Kamaruddin untuk mengutip keterangannya tersebut pada Sabtu (21/1/2023).
Baca juga: Berapa Biaya Haji di Malaysia?
Kamaruddin mengatakan, sesuai dengan pasal 38 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.
Bimas Islam merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah.
Serta untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.
“Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah,” kata dia.
Lebih lanjut dirinya mengimbau agar masyarakat menunaikan zakat, infak dan sedekah di lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah maupun dibentuk masyarakat yang telah mendapat izin operasional sesuai ketentuan regulasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.