KOMPAS.com - Lansia yang berusia di atas 60 tahun kini sudah bisa mendapatkan vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua (suntikan keempat).
Kebijakan tersebut sesuai dengan arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 22 November 2022.
Dilansir dari Kompas.com (23/11/2022), Juru Bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan, M. Syahril menyebutkan, pemberian vaksinasi booster Covid-19 kedua dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan sehingga mengurangi angka kematian.
Vaksin Covid-19 booster kedua untuk lansia itu akan diberikan sekurang-kurangnya 6 bulan sejak booster pertama diberikan.
Sementara bagi lansia yang belum booster pertama, diimbau untuk segera dapatkan booster pertama.
Baca juga: Booster Kedua, sampai Kapan Masyarakat Harus Vaksin Covid-19?
Pemberian vaksin booster kepada masyarakat dilakukan secara gratis di berbagai fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat.
Dilansir dari UPK Kemenkes, pendaftaran booster Covid-19 kedua bisa dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi dengan cara sebagai berikut:
Pemberian vaksinasi booster kedua ini akan memberikan perlindungan tambahan bagi kelompok rentan, terutama lansia.
Sebab, virus corona hingga saat ini masih terus bermutasi dan menyebabkan terjadinya tren peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat: Sasaran, Waktu, Jenis dan Ketentuan Vaksin