Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksinasi "Booster" Kedua untuk Lansia Dimulai, Masyarakat Umum Kapan?

Kompas.com - 24/11/2022, 16:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengizinkan pemberian vaksinasi Covid-19 booster dosis kedua bagi lansia berusia di atas 60 tahun.

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 bagi Kelompok Lanjut Usia.

Dilansir dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, kebijakan berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 22 November 2022.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat: Sasaran, Waktu, Jenis dan Ketentuan Vaksin

Lantas, kapan vaksinasi Covid-19 booster dosis kedua diberikan kepada masyarakat umum?

Penjelasan Kemenkes

Juru bicara Covid-19 Kemenkes M. Syahril menuturkan, hingga saat ini belum ada kebijakan vaksin booster dosis kedua untuk masyarakat umum.

Saat ini, kata Syahril, vaksin booster dosis kedua masih diprioritaskan bagi tenaga kesehatan dan lansia.

"(Masyarakat umum) belum dulu. Kita masih memprioritaskan cakupan booster 1 untuk masyarakat umum," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Mengenal Vaksin Merah Putih Inavac, Resmi Diterbitkan Izin BPOM


Tujuan pemberian vaksin booster dosis kedua

Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Shutetrstock/wisely Ilustrasi vaksinasi Covid-19.

Syahril pada laman sehatnegeriku.kemkes.go.id mengatakan, tujuan pemberian vaksin booster dosis kedua untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan.

Selain itu, untuk mengurangi tingkat keparahan hingga kematian akibat Covid-19.

Adanya SE Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong pemerintah daerah dan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) penyelenggara vaksinasi untuk melakukan vaksinasi Covid-19 booster kedua bagi lansia.

Baca juga: Stok Vaksin Booster Covid-19 Menipis, Ini Kata Kemenkes

Vaksin yang dapat digunakan

Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan rekomendasi ITAGI.

Serta, memperhatikan vaksin yang tersedia di masing-masing daerah.

Adapun vaksinasi Covid-19 booster kedua untuk lansia, kata dia, bisa diberikan sekurang-kurangnya 6 bulan sejak booster pertama diberikan.

Lebih lanjut, Syahril menekankan, pelaksanaannya juga harus merata di seluruh Indonesia.

Hal itu mengingat masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi primer dan booster masih dibawah 70 persen dari populasi.

Baca juga: Aturan Umrah Terbaru, Jemaah Tak Perlu Vaksin Meningitis

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Vaksin Covid-19 yang Paling Banyak Dipakai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com