Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 22/01/2023, 15:05 WIB

KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Syahril menyampaikan bahwa masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksinasi booster kedua tanpa menunggu undangan.

Vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum sudah bisa dilakukan mulai Selasa (24/1/2023).

Adapun sasaran masyarakat umum yang dimaksud adalah mereka yang berusia lebih dari 18 tahun.

"Dalam satu sampai dua minggu ke depan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan," kata Syahril, dilansir dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/1/2023).

Baca juga: Masyarakat Umum Sudah Bisa Vaksinasi Booster Kedua, Berapa Dosisnya?

Lantas, bagaimana aturan pemberian vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum?

Aturan vaksinasi booster kedua bagi masyarakat

Pemberian vaksinasi booster bagi masyarakat umum telah diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit pada Jumat (20/1/2023).

Upaya pemberian vaksinasi booster kedua bagi masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari Covid-19.

Baca juga: Daftar Lengkap Jenis Booster Kedua Vaksin Covid-19 dan Dosisnya

Baca juga: Cara Daftar Booster Kedua untuk Lansia dan Jenis Kombinasi Vaksinnya

Berikut beberapa aturan vaksinasi booster dosis kedua:

1. Usia lebih dari 18 tahun

Masyarakat umum yang berhak mendapatkan vaksinasi booster kedua Covid-19 adalah mereka yang telah berusia lebih dari 18 tahun.

2. Jarak interval 6 bulan

Sementara itu, vaksinasi booster dosis kedua Covid-19 diberikan bagi mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi booster dosis pertama dengan jarak 6 bulan.

3. Dilakukan di fasilitas kesehatan

Masyarakat umum dapat memperoleh vaksinasi booster dosis kedua Covid-19 melalui fasilitas
pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

4. Jenis dan dosis vaksinasi

Vaksinasi booster dosis kedua dilakukan menggunakan jenis vaksin yang sudah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau emergency use authorization (EUA) dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM).

Pemberian vaksinasi booster kedua disesuaikan dengan jenis vaksinasi booster pertama yang didapat.

Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+