KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan kenaikan biaya haji 2023 dan menuai sorotan juga kritikan.
Tak tanggung-tanggung, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung setiap jemaah diusulkan naik dari Rp 39 juta menjadi Rp 69 juta.
Kenaikan ini terjadi karena perbedaan formula komposisi antara Bipih dan nilai manfaat atau subsidi. Kini, Bipih yang harus ditanggung jemaah sebesar 70 persen, naik dari sebelumnya yang hanya 40,54 persen.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuturkan, usulan ini didasarkan atas pertimbangan prinsip keadailan.
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji," kata Menaq Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).
Rencana kenaikan biaya naik haji ini bertepatan dengan pemberian kuota penuh jemaah haji asal Indonesia pada 2023.
Baca juga: Alasan Pemerintah Rencanakan Kenaikan Biaya Haji 2023 Jadi Rp 69 Juta
Seperti diketahui, pelaksaan ibadah haji sejak 2020 dilakukan secara sangat terbatas karena pandemi Covid-19.
Pada 2022, kuota jemaah yang diberangkatkan sebenarnya semakin banyak. Namun, jemaah dibatasi syarat umur maksimal 65 tahun.
Tahun ini, syarat usia tersebut sudah dihapuskan, sehingga Indonesa bisa mengirim jemaah haji dengan kuota penuh, yakni 221.000 orang.
Usulan kenaikan biaya haji ini mendapat respons dari berbagai pihak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.