KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Syahril menyampaikan bahwa masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksinasi booster kedua tanpa menunggu undangan.
Vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum sudah bisa dilakukan mulai Selasa (24/1/2023).
Adapun sasaran masyarakat umum yang dimaksud adalah mereka yang berusia lebih dari 18 tahun.
"Dalam satu sampai dua minggu ke depan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan," kata Syahril, dilansir dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/1/2023).
Lantas, bagaimana aturan pemberian vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum?
Aturan vaksinasi booster kedua bagi masyarakat
Pemberian vaksinasi booster bagi masyarakat umum telah diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit pada Jumat (20/1/2023).
Upaya pemberian vaksinasi booster kedua bagi masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari Covid-19.
Berikut beberapa aturan vaksinasi booster dosis kedua:
1. Usia lebih dari 18 tahun
Masyarakat umum yang berhak mendapatkan vaksinasi booster kedua Covid-19 adalah mereka yang telah berusia lebih dari 18 tahun.
2. Jarak interval 6 bulan
Sementara itu, vaksinasi booster dosis kedua Covid-19 diberikan bagi mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi booster dosis pertama dengan jarak 6 bulan.
3. Dilakukan di fasilitas kesehatan
Masyarakat umum dapat memperoleh vaksinasi booster dosis kedua Covid-19 melalui fasilitas
pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
4. Jenis dan dosis vaksinasi
Vaksinasi booster dosis kedua dilakukan menggunakan jenis vaksin yang sudah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau emergency use authorization (EUA) dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM).
Pemberian vaksinasi booster kedua disesuaikan dengan jenis vaksinasi booster pertama yang didapat.
Berikut aturan jenis dan dosis vaksinasi booster dosis kedua:
Kombinasi booster pertama Sinovac
1. AstraZeneca
2. Pfizer
3. Moderna
4. Sinopharm
5. Sinovac
6. Zifivax
7. Indovac
8. Inavac
Kombinasi booster pertama AstraZeneca
1. Moderna
2. Pfizer
3.AstraZeneca
Kombinasi booster pertama Pfizer
1. Pfizer
2. Moderna
3. AstraZeneca
Kombinasi booster pertama Moderna
1. Moderna
2. Pfizer
Kombinasi booster pertama Janssen (J&J)
1. Janssen (J&J)
2. Pfizer
3. Moderna
Kombinasi booster pertama Sinopharm
1. Sinopharm
2. Zivifax
Kombinasi booster pertama Covovax
1. Covovax
https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/22/150500665/aturan-vaksin-booster-kedua-untuk-masyarakat-umum