Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Vaksin Booster Kedua untuk Masyarakat Umum

Kompas.com - 22/01/2023, 15:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Syahril menyampaikan bahwa masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksinasi booster kedua tanpa menunggu undangan.

Vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum sudah bisa dilakukan mulai Selasa (24/1/2023).

Adapun sasaran masyarakat umum yang dimaksud adalah mereka yang berusia lebih dari 18 tahun.

"Dalam satu sampai dua minggu ke depan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan," kata Syahril, dilansir dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/1/2023).

Baca juga: Masyarakat Umum Sudah Bisa Vaksinasi Booster Kedua, Berapa Dosisnya?

Lantas, bagaimana aturan pemberian vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum?

Aturan vaksinasi booster kedua bagi masyarakat

Pemberian vaksinasi booster bagi masyarakat umum telah diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit pada Jumat (20/1/2023).

Upaya pemberian vaksinasi booster kedua bagi masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari Covid-19.

Baca juga: Daftar Lengkap Jenis Booster Kedua Vaksin Covid-19 dan Dosisnya

Baca juga: Cara Daftar Booster Kedua untuk Lansia dan Jenis Kombinasi Vaksinnya

Berikut beberapa aturan vaksinasi booster dosis kedua:

1. Usia lebih dari 18 tahun

Masyarakat umum yang berhak mendapatkan vaksinasi booster kedua Covid-19 adalah mereka yang telah berusia lebih dari 18 tahun.

2. Jarak interval 6 bulan

Sementara itu, vaksinasi booster dosis kedua Covid-19 diberikan bagi mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi booster dosis pertama dengan jarak 6 bulan.

3. Dilakukan di fasilitas kesehatan

Masyarakat umum dapat memperoleh vaksinasi booster dosis kedua Covid-19 melalui fasilitas
pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

4. Jenis dan dosis vaksinasi

Vaksinasi booster dosis kedua dilakukan menggunakan jenis vaksin yang sudah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau emergency use authorization (EUA) dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM).

Pemberian vaksinasi booster kedua disesuaikan dengan jenis vaksinasi booster pertama yang didapat.

Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster

Aturan jenis dan dosis vaksinasi booster dosis kedua

Baru dimulai sekitar satu pekan, capaian vaksinasi booster kedua pada lansia di Kota Tangerang sudah mencapai sekitar 3.122 lansia, Senin (12/12/2022).Istimewa Baru dimulai sekitar satu pekan, capaian vaksinasi booster kedua pada lansia di Kota Tangerang sudah mencapai sekitar 3.122 lansia, Senin (12/12/2022).

Berikut aturan jenis dan dosis vaksinasi booster dosis kedua:

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com