KOMPAS.com - Pemilihan umum atau Pemilu serentak sebentar lagi akan dilaksanakan.
Tahapan Pemilu 2024 terdiri dari beberapa sesi, mulai dari pendaftaran hingga pelantikan.
Jadwal dan tahapan Pemilu ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pada Pemilu tahun depan, masyarakat akan memilih wakil rakyat di lembaga perwakilan rakyat dalam Pemilu Legislatif atau Pileg.
Pileg sendiri meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Selain itu, akan dilaksanakan pula Pemilihan Presiden (Pilpres) beserta wakilnya, sekaligus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Baca juga: Mengenal Apa Itu PPS, Tugas dan Gajinya
VIDEO
Merujuk Lampiran PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye baru akan berlangsung mulai 13 November 2023 hingga 10 Februari 2023.
Setelah masa kampanye selama kurang lebih 75 hari, hari pemungutan atau pencoblosan baru akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 .
Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024 :
Putaran 1
Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
Penetapan peserta Pemilu: 14 Desember 2022
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
Masa tenang: 11-13 Februari 2024
Pemungutan dan penghitungan suara:
Pemungutan suara: 14 Februari 2024
Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
Penetapan hasil Pemilu:
Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK
Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing
Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
Baca juga: Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Pemilu 2024
Putaran 2 (jika ada)
Jika pada pemilihan umum 2024 mendatang terjadi putaran kedua, maka jadwalnya adalah sebagai berikut:
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024
Masa kampanye Pemilu: 2-22 Juni 2024
Masa tenang: 23-25 Juni 2024
Pemungutan suara: 26 Juni 2024
Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024.
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: 18 Parpol Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.