Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024

Kompas.com - 29/01/2023, 12:01 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Dokumen pendaftaran Pantarlih dalam bentuk fisik akan dikonversikan oleh PPS menjadi bentuk digital, kemudian disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk diunggah ke Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA).

Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Telah Dimulai, Kapan Pencoblosan?

Cara daftar Pantarlih Pemilu 2024

Calon Pantarlih Pemilu 2024 dapat mendaftarkan diri dengan cara mengirimkan 2 rangkap berkas dokumen pendaftaran secara fisik kepada PPS di tempat tinggalnya.

PPS berada di tingkat kelurahan atau desa yang dibentuk oleh KPU Kota/Kabupaten.

Selanjutnya, PPS akan melakukan seleksi administrasi kepada para calon Pantarlih Pemilu 2024 berdasarkan dokumen pendaftaran yang dikirimkan tersebut.

Jika lolos seleksi, maka nama pendaftar akan resmi ditetapkan sebagai Pantarlih Pemilu 2024.

Pantarlih Pemilu 2024 kemudian akan mengambil sumpah atau janji sebagai petugas atas nama ketua KPU Kota/Kabupaten.

Baca juga: KPU Sepakati Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka, Apa Itu?

Tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024

Berikut tugas dan kewajiban yang dimiliki Pantarlih Pemilu 2024.

Tugas Pantarlih Pemilu 2024 meliputi:

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 meliputi:

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Pantarlih Pemilu 2024 akan mendapatkan gaji Rp 1 juta setiap bulan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar Partai Pemenang Pemilu dari Masa ke Masa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com