Dokumen pendaftaran Pantarlih dalam bentuk fisik akan dikonversikan oleh PPS menjadi bentuk digital, kemudian disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk diunggah ke Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA).
Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Telah Dimulai, Kapan Pencoblosan?
Calon Pantarlih Pemilu 2024 dapat mendaftarkan diri dengan cara mengirimkan 2 rangkap berkas dokumen pendaftaran secara fisik kepada PPS di tempat tinggalnya.
PPS berada di tingkat kelurahan atau desa yang dibentuk oleh KPU Kota/Kabupaten.
Selanjutnya, PPS akan melakukan seleksi administrasi kepada para calon Pantarlih Pemilu 2024 berdasarkan dokumen pendaftaran yang dikirimkan tersebut.
Jika lolos seleksi, maka nama pendaftar akan resmi ditetapkan sebagai Pantarlih Pemilu 2024.
Pantarlih Pemilu 2024 kemudian akan mengambil sumpah atau janji sebagai petugas atas nama ketua KPU Kota/Kabupaten.
Baca juga: KPU Sepakati Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka, Apa Itu?
Berikut tugas dan kewajiban yang dimiliki Pantarlih Pemilu 2024.
Tugas Pantarlih Pemilu 2024 meliputi:
Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 meliputi:
Pantarlih Pemilu 2024 akan mendapatkan gaji Rp 1 juta setiap bulan.