Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024

Kompas.com - 29/01/2023, 12:01 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran calon petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024, sejak 26 Januari hingga 31 Januari 2023.

Pantarlih Pemilu 2024 memiliki fungsi untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di setiap kelurahan atau desa dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu.

Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki satu petugas Pantarlih Pemilu 2024.

Petugas ini dapat berasal dari perangkat kelurahan, desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga  atau masyarakat setempat.

Berikut informasi jadwal, syarat, dan cara daftar Pantarlih Pemilu 2024.

Baca juga: Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024? Ini Tugas, Kewajiban hingga Gajinya


Jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Dikutip dari Kompas.com, Komisioner KPU RI Betty Idroos Epsilon menjelaskan, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuka mulai Kamis (26/1/2023) kemarin.

Masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai Pantarlih Pemilu 2024 hingga 31 Januari 2023.

Berikut jadwal lengkap pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:

  • Pengumuman pendaftaran Pantarlih: 26-28 Januari 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari-2 Februari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023
  • Penetapan nama hasil seleksi: 5 Februari 2023
  • Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024: 6 Februari 2023.

Betty menyatakan, Pantarlih Pemilu 2024 akan menjalani masa kerja selama kurang lebih dua bulan, yakni 6 Februari hingga 15 Maret 2023.

Baca juga: Apa Itu PPS Pemilu? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Contoh surat suarabyang digunakan dalam simulasi pemungutan suara di Kantor KPU RI, Selasa (22/3/2022).KOMPAS.com/Mutia Fauzia Contoh surat suarabyang digunakan dalam simulasi pemungutan suara di Kantor KPU RI, Selasa (22/3/2022).

Syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.

Berikut syarat daftar Pantarlih Pemilu 2024:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia paling rendah 17 tahun
  • Berdomisili dalam wilayah kerja
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Calon pelamar posisi Pantarlih Pemilu 2024 juga wajib melampirkan sejumlah dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, yaitu:

  • Surat pendaftaran
  • Daftar riwayat hidup
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir
  • Pas foto
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
  • Surat pernyataan sehat secara rohani
  • Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.

Format dokumen link pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dapat diunduh dalam Lampiran II Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, mulai halaman 68-82

Kelengkapan dokumen pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuat dalam 2 rangkap untuk dikumpulkan secara fisik ke PPS dan sebagai arsip Pantarlih.

Dokumen pendaftaran Pantarlih dalam bentuk fisik akan dikonversikan oleh PPS menjadi bentuk digital, kemudian disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk diunggah ke Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA).

Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Telah Dimulai, Kapan Pencoblosan?

Cara daftar Pantarlih Pemilu 2024

Calon Pantarlih Pemilu 2024 dapat mendaftarkan diri dengan cara mengirimkan 2 rangkap berkas dokumen pendaftaran secara fisik kepada PPS di tempat tinggalnya.

PPS berada di tingkat kelurahan atau desa yang dibentuk oleh KPU Kota/Kabupaten.

Selanjutnya, PPS akan melakukan seleksi administrasi kepada para calon Pantarlih Pemilu 2024 berdasarkan dokumen pendaftaran yang dikirimkan tersebut.

Jika lolos seleksi, maka nama pendaftar akan resmi ditetapkan sebagai Pantarlih Pemilu 2024.

Pantarlih Pemilu 2024 kemudian akan mengambil sumpah atau janji sebagai petugas atas nama ketua KPU Kota/Kabupaten.

Baca juga: KPU Sepakati Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka, Apa Itu?

Tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024

Berikut tugas dan kewajiban yang dimiliki Pantarlih Pemilu 2024.

Tugas Pantarlih Pemilu 2024 meliputi:

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 meliputi:

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Pantarlih Pemilu 2024 akan mendapatkan gaji Rp 1 juta setiap bulan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar Partai Pemenang Pemilu dari Masa ke Masa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

Tren
Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com