KOMPAS.com - Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan maksimal dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu.
Baca juga: Apa Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup?
Dilansir dari laman resmi JDIH KPU berikut ini adalah tugas dan wewenang PPS pemilu 2024.
Ketentuan mengenai pembentukan PPS Pemilu 2024 tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Mengacu pada Pasal 18 peraturan tersebut, terdapat sejumlah tugas dan wewenang anggota PPS dalam penyelenggaraan Pemilu.
Tugas anggota PPS dalam Pemilu meliputi:
Baca juga: Ditinggal Sejumlah Kader Utamanya, Bagaimana Nasib PSI di Pemilu 2024?
Selain tugas utama yang telah disebutkan di atas, anggota PPS Pemilu juga memiliki sejumlah wewenang.
Salah satunya adalah untuk menindaklanjuti dengan segera jika terdapat temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu kelurahan/desa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.