Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/01/2023, 11:25 WIB

KOMPAS.com - Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan maksimal dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu.

Baca juga: Apa Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup?

Dilansir dari laman resmi JDIH KPU berikut ini adalah tugas dan wewenang PPS pemilu 2024.

Tugas PPS dalam Pemilu

Ketentuan mengenai pembentukan PPS Pemilu 2024 tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Mengacu pada Pasal 18 peraturan tersebut, terdapat sejumlah tugas dan wewenang anggota PPS dalam penyelenggaraan Pemilu.

Tugas anggota PPS dalam Pemilu meliputi:

  • Mengumumkan daftar pemilih sementara
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
  • Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK)
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Ditinggal Sejumlah Kader Utamanya, Bagaimana Nasib PSI di Pemilu 2024?

Selain tugas utama yang telah disebutkan di atas, anggota PPS Pemilu juga memiliki sejumlah wewenang. 

Salah satunya adalah untuk menindaklanjuti dengan segera jika terdapat temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu kelurahan/desa.

Wewenang PPS dalam Pemilu

Apa Itu PPS Pemilu? Berikut Tugas dan WewenangnyaAntara Foto/Hafidz Mubarak Apa Itu PPS Pemilu? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+