Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pantarlih Pemilu 2024: Jadwal Pendaftaran, Syarat, Tugas, serta Kewajibannya

Kompas.com - 26/01/2023, 07:55 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah dibuka.

Pantarlih Pemilu 2024 dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di setiap kelurahan atau desa.

Sebagai badan ad hoc, tugas Pantarlih adalah membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu.

Baca juga: Jadwal Pilpres 2024 dan Pilkada Serentak

Berikut informasi pendaftaran Pantarlih, mulai dari jadwal, syarat, dan tugas selama Pemilu 2024:


Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan 7 Komisioner KPU Periode 2022-2027

Jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Komisioner KPU RI Betty Idroos Epsilon menjelaskan, pengumuman pendaftaran Pantarlih untuk Pemilu 2024 baru akan dibuka Kamis (26/1/2023).

"Besok resmi diumumkan," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (25/1/2023).

Setelah resmi diumumkan, barulah masyarakat bisa mendaftarkan diri hingga 31 Januari 2023.

Berikut jadwal lengkap pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:

  • Pengumuman pendaftaran Pantarlih: 26-28 Januari 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari-2 Februari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023
  • Penetapan nama hasil seleksi: 5 Februari 2023
  • Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024: 6 Februari 2023.

Betty mengatakan, Pantarlih Pemilu akan menjalani masa kerja selama kurang lebih dua bulan, yakni mulai 6 Februari 2023 sampai 15 Maret 2023.

Baca juga: Mengenal Apa Itu PPS, Tugas dan Gajinya

Syarat daftar Pantarlih Pemilu 2024

Ilustrasi pemilih mencelupkan tangan ke tinta sebagai penanda telah menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2019.KOMPAS/PRIYOMBODO Ilustrasi pemilih mencelupkan tangan ke tinta sebagai penanda telah menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2019.

Untuk mengikuti seleksi Pantarlih Pemilu 2024, masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.

Berikut syarat daftar Pantarlih Pemilu 2024:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 17 tahun
  • Berdomisili dalam wilayah kerja
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lahi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Selain syarat, calon pelamar juga wajib melampirkan sejumlah dokumen, termasuk:

  • Surat pendaftaran
  • Daftar riwayat hidup
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir
  • Pasfoto
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik
  • Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
  • Surat pernyataan sehat secara rohani
  • Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.

Baca juga: Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Pemilu 2024

Kelengkapan dokumen tersebut dibuat dalam dua rangkap untuk disampaikan secara fisik kepada PPS dan sebagai arsip Pantarlih.

Oleh karena itu, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dilakukan secara langsung dengan menyerahkan surat pendaftaran beserta dokumen persyaratan kepada PPS di setiap kelurahan/desa.

Halaman:

Terkini Lainnya

Diduga Dikuntit Densus 88, Berikut Profil dan Kasus Besar yang Ditangani Jampidsus Febrie Adriansyah

Diduga Dikuntit Densus 88, Berikut Profil dan Kasus Besar yang Ditangani Jampidsus Febrie Adriansyah

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di Jateng Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di Jateng Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
Ada Fenomena Matahari di Atas Kabah pada 27-28 Mei 2024, Pukul Berapa?

Ada Fenomena Matahari di Atas Kabah pada 27-28 Mei 2024, Pukul Berapa?

Tren
8 Manfaat Lemak Sehat untuk Tubuh, Bisa Jaga Kesehatan Jantung dan Otak

8 Manfaat Lemak Sehat untuk Tubuh, Bisa Jaga Kesehatan Jantung dan Otak

Tren
Menyoroti Penerbangan Jemaah Haji Indonesia yang Diwarnai Sejumlah Masalah...

Menyoroti Penerbangan Jemaah Haji Indonesia yang Diwarnai Sejumlah Masalah...

Tren
Diduga Buntuti Jampidsus Kejagung, Apa Tugas Densus 88 Sebenarnya?

Diduga Buntuti Jampidsus Kejagung, Apa Tugas Densus 88 Sebenarnya?

Tren
9 Tanda Darah Tinggi di Usia 20-an, Bisa Picu Serangan Jantung dan Stroke

9 Tanda Darah Tinggi di Usia 20-an, Bisa Picu Serangan Jantung dan Stroke

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 26-27 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 26-27 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 | Rumput GBK Disorot

[POPULER TREN] Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 | Rumput GBK Disorot

Tren
Daftar Lengkap Urutan Film Mad Max, Terbaru Furiosa

Daftar Lengkap Urutan Film Mad Max, Terbaru Furiosa

Tren
Aktif di Malam Hari, Berikut 10 Spesies yang Termasuk Hewan Nokturnal

Aktif di Malam Hari, Berikut 10 Spesies yang Termasuk Hewan Nokturnal

Tren
Kisah Mat Bin Mat Suroh, Bertaruh Nyawa Selamatkan Kereta Api dari Kecelakaan Fatal

Kisah Mat Bin Mat Suroh, Bertaruh Nyawa Selamatkan Kereta Api dari Kecelakaan Fatal

Tren
12 Jenis Kanker yang Paling Sering Menyerang Pria, Apa Saja?

12 Jenis Kanker yang Paling Sering Menyerang Pria, Apa Saja?

Tren
Kisah Pasutri Berangkat Haji Beda Kloter, Bertemu di 'Gerbang Cinta' Masjid Nabawi

Kisah Pasutri Berangkat Haji Beda Kloter, Bertemu di "Gerbang Cinta" Masjid Nabawi

Tren
Jarang Disadari, Ini Efek Samping Vitamin C jika Dikonsumsi Berlebihan

Jarang Disadari, Ini Efek Samping Vitamin C jika Dikonsumsi Berlebihan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com