Berikut tata cara daftar PPPK Kemenag 2022:
- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan klik "Buat Akun".
- Buat akun dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, identitas sesuai KTP, nomor ponsel, dan email.
- Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, lalu lengkapi data diri.
- Pelamar kemudian memilih jenis seleksi "PPPK Tenaga Teknis".
- Selanjutnya, pilih instansi Kementerian Agama dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes.
- Isi pula data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi.
- Kemudian, unggah dokumen persyaratan. Pastikan dokumen yang diunggah lengkap, benar, dan dapat terbaca. Sebab, kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan tidak lulus seleksi administrasi.
Proses pendaftaran selesai saat pelamar sudah mendapatkan Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti.
Baca juga: Daftar Instansi yang Buka Lowongan PPPK Teknis 2022 untuk Lulusan SMA
Dokumen persyaratan umum seleksi PPPK Kemenag 2022
Adapun dokumen persyaratan umum yang dimaksud, antara lain:
- Pas foto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah (asli)
- KTP, surat keterangan dari Dukcapil, atau bukti identitas kependudukan lain (asli)
- Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan (asli)
- Transkrip nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan (asli)
- Surat keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dilamar (asli)
- Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000 (asli)
- Surat pernyataan 5 poin yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000 (asli)
- Surat pernyataan bebas narkoba yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000 (asli)
- Surat pernyataan setia kepada UUD NRI 1945, Pancasila, NKRI, dan pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000 (asli)
- Surat izin tertulis dari suami/istri atau orang tua/wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000 (asli).
Semua dokumen persyaratan di atas dipindai atau scan dengan format pdf maupun jpg sesuai ketentuan.
Baca juga: 7 Perbedaan PPPK dan CPNS, Status Hubungan Kerja hingga Gaji dan Tunjangan
Formasi dan syarat khusus PPPK Kemenag 2022
Dengan total 49.549 formasi, Kemenag membuka penerimaan untuk penempatan di berbagai satuan kerja.
Satuan kerja tersebut mulai dari Kantor Wilayah (Kanwil) hingga lembaga pendidikan termasuk universitas di bawah naungan Kemenag.
Rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, serta jumlah alokasi formasi PPPK Kemenag 2022 dapat dilihat pada: Pengumuman Nomor: P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022.
Bukan hanya formasi, pelamar juga akan menemukan rincian syarat khusus, serta contoh surat lamaran dan berbagai surat pernyataan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.