Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Buka 49.549 Formasi PPPK 2022, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 23/12/2022, 07:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2022.

Pendaftaran seleksi dibuka sejak 21 Desember 2022 dan akan berlangsung hingga 6 Januari 2023. Total, terdapat 49.549 formasi dalam penerimaan PPPK Kemenag 2022.

Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenag Nurudin mengatakan, pelamar wajib mendaftar secara online pada laman sscasn.bkn.go.id.

"Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri," ujar Nurudin dalam keterangan kepada Kompas.com, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftar Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 di sscasn.bkn.go.id


Kriteria pelamar PPPK Kemenag 2022

Seleksi PPPK di lingkungan Kemenag membagi pelamar menjadi tiga kriteria.

Masing-masing pelamar nantinya dapat mendaftarkan diri sesuai dengan kriteria masing-masing.

Berikut tiga kriteria pelamar dalam seleksi PPPK Kemenag 2022:

1. Pelamar eks tenaga honorer kategori II (Eks-THK II)

Pelamar Eks-THK II adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian 2021, dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai periode pendaftaran PPPK 2022.

2. Pelamar non-ASN Kemenag

Pelamar non-ASN Kemenag adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai periode pendaftaran PPPK 2022.

Selain itu, wajib pula memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

3. Pelamar lainnya

Kategori ini merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam kategori pertama dan kedua.

Namun, pelamar kategori lainnya wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: BPOM Buka Seleksi Penerimaan PPPK 2022, Ini Syarat, Formasi, dan Cara Daftarnya

Syarat umum PPPK Kemenag 2022

Pelamar harus memenuhi sejumlah syarat umum untuk mengikuti seleksi PPPK Kemenag 2022. Syarat umum tersebut, meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan
  • Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dilamar untuk:
    • Paling singkat 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
    • Paling singkat 3 tahun untuk jenjang ahli muda
    • Paling singkat 5 tahun untuk jenjang ahli madya.
  • Wajib mendapatkan izin tertulis dari suami/istri atau orangtua/wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
  • Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kemenag.

Baca juga: Kemenlu Buka Seleksi Penerimaan PPPK 2022, Simak Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya!

Cara daftar PPPK Kemenag 2022

Pendaftaran PPPK Kemenag dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id, mulai 21 Desember sampai 6 Januari 2023.

Setelah pendaftaran, selanjutnya masuk ke tahap seleksi administrasi sampai 11 Januari 2023.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com