Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Buka 49.549 Formasi PPPK 2022, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 23/12/2022, 07:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2022.

Pendaftaran seleksi dibuka sejak 21 Desember 2022 dan akan berlangsung hingga 6 Januari 2023. Total, terdapat 49.549 formasi dalam penerimaan PPPK Kemenag 2022.

Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenag Nurudin mengatakan, pelamar wajib mendaftar secara online pada laman sscasn.bkn.go.id.

"Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri," ujar Nurudin dalam keterangan kepada Kompas.com, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftar Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 di sscasn.bkn.go.id


Kriteria pelamar PPPK Kemenag 2022

Seleksi PPPK di lingkungan Kemenag membagi pelamar menjadi tiga kriteria.

Masing-masing pelamar nantinya dapat mendaftarkan diri sesuai dengan kriteria masing-masing.

Berikut tiga kriteria pelamar dalam seleksi PPPK Kemenag 2022:

1. Pelamar eks tenaga honorer kategori II (Eks-THK II)

Pelamar Eks-THK II adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian 2021, dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai periode pendaftaran PPPK 2022.

2. Pelamar non-ASN Kemenag

Pelamar non-ASN Kemenag adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai periode pendaftaran PPPK 2022.

Selain itu, wajib pula memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

3. Pelamar lainnya

Kategori ini merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam kategori pertama dan kedua.

Namun, pelamar kategori lainnya wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: BPOM Buka Seleksi Penerimaan PPPK 2022, Ini Syarat, Formasi, dan Cara Daftarnya

Syarat umum PPPK Kemenag 2022

Pelamar harus memenuhi sejumlah syarat umum untuk mengikuti seleksi PPPK Kemenag 2022. Syarat umum tersebut, meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan
  • Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dilamar untuk:
    • Paling singkat 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
    • Paling singkat 3 tahun untuk jenjang ahli muda
    • Paling singkat 5 tahun untuk jenjang ahli madya.
  • Wajib mendapatkan izin tertulis dari suami/istri atau orangtua/wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
  • Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kemenag.

Baca juga: Kemenlu Buka Seleksi Penerimaan PPPK 2022, Simak Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya!

Cara daftar PPPK Kemenag 2022

Pendaftaran PPPK Kemenag dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id, mulai 21 Desember sampai 6 Januari 2023.

Setelah pendaftaran, selanjutnya masuk ke tahap seleksi administrasi sampai 11 Januari 2023.

Berikut tata cara daftar PPPK Kemenag 2022:

  • Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan klik "Buat Akun".
  • Buat akun dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, identitas sesuai KTP, nomor ponsel, dan email.
  • Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, lalu lengkapi data diri.
  • Pelamar kemudian memilih jenis seleksi "PPPK Tenaga Teknis".
  • Selanjutnya, pilih instansi Kementerian Agama dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes.
  • Isi pula data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi.
  • Kemudian, unggah dokumen persyaratan. Pastikan dokumen yang diunggah lengkap, benar, dan dapat terbaca. Sebab, kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan tidak lulus seleksi administrasi.

Proses pendaftaran selesai saat pelamar sudah mendapatkan Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti.

Baca juga: Daftar Instansi yang Buka Lowongan PPPK Teknis 2022 untuk Lulusan SMA

Dokumen persyaratan umum seleksi PPPK Kemenag 2022

Adapun dokumen persyaratan umum yang dimaksud, antara lain:

  • Pas foto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah (asli)
  • KTP, surat keterangan dari Dukcapil, atau bukti identitas kependudukan lain (asli)
  • Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan (asli)
  • Transkrip nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan (asli)
  • Surat keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dilamar (asli)
  • Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000 (asli)
  • Surat pernyataan 5 poin yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000 (asli)
  • Surat pernyataan bebas narkoba yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000 (asli)
  • Surat pernyataan setia kepada UUD NRI 1945, Pancasila, NKRI, dan pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000 (asli)
  • Surat izin tertulis dari suami/istri atau orang tua/wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000 (asli).

Semua dokumen persyaratan di atas dipindai atau scan dengan format pdf maupun jpg sesuai ketentuan.

Baca juga: 7 Perbedaan PPPK dan CPNS, Status Hubungan Kerja hingga Gaji dan Tunjangan

Formasi dan syarat khusus PPPK Kemenag 2022

Dengan total 49.549 formasi, Kemenag membuka penerimaan untuk penempatan di berbagai satuan kerja.

Satuan kerja tersebut mulai dari Kantor Wilayah (Kanwil) hingga lembaga pendidikan termasuk universitas di bawah naungan Kemenag.

Rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, serta jumlah alokasi formasi PPPK Kemenag 2022 dapat dilihat pada: Pengumuman Nomor: P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022.

Bukan hanya formasi, pelamar juga akan menemukan rincian syarat khusus, serta contoh surat lamaran dan berbagai surat pernyataan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Soal Kasus Fat Cat di China, Polisi Sebut Mantan Pacar Tidak Bersalah

Soal Kasus Fat Cat di China, Polisi Sebut Mantan Pacar Tidak Bersalah

Tren
Meteor Biru Melintasi Langit Spanyol dan Portugal, Ini Penjelasan Badan Antariksa Eropa

Meteor Biru Melintasi Langit Spanyol dan Portugal, Ini Penjelasan Badan Antariksa Eropa

Tren
7 Orang Dekat SYL yang Disebut Dapat Duit dari Kementan

7 Orang Dekat SYL yang Disebut Dapat Duit dari Kementan

Tren
Penjelasan TNI AL soal Lettu Eko Disebut Akhiri Hidup karena Judi

Penjelasan TNI AL soal Lettu Eko Disebut Akhiri Hidup karena Judi

Tren
Ada 2 WNI, Ini Daftar Penumpang Singapore Airlines yang Alami Turbulensi

Ada 2 WNI, Ini Daftar Penumpang Singapore Airlines yang Alami Turbulensi

Tren
Angka Kematian akibat Kecelakaan di Swedia Terendah, Apa Rahasianya?

Angka Kematian akibat Kecelakaan di Swedia Terendah, Apa Rahasianya?

Tren
Viral, Video Balita Ketumpahan Minyak Panas di Yogyakarta, Ini Kronologinya

Viral, Video Balita Ketumpahan Minyak Panas di Yogyakarta, Ini Kronologinya

Tren
Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya

Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya

Tren
Virus Raksasa Berusia 1,5 Miliar Tahun Ditemukan di Yellowstone, Ungkap Asal-usul Kehidupan di Bumi

Virus Raksasa Berusia 1,5 Miliar Tahun Ditemukan di Yellowstone, Ungkap Asal-usul Kehidupan di Bumi

Tren
3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] ICC Ajukan Surat Penangkapan Pemimpin Israel dan Hamas | Mengintip Jasa 'Santo Suruh' yang Unik

[POPULER TREN] ICC Ajukan Surat Penangkapan Pemimpin Israel dan Hamas | Mengintip Jasa "Santo Suruh" yang Unik

Tren
Kronologi Singapore Airlines Alami Turbulensi, 1 Penumpang Meninggal

Kronologi Singapore Airlines Alami Turbulensi, 1 Penumpang Meninggal

Tren
Kronologi Makam Mahasiswi UMY Dibongkar Sehari Usai Dimakamkan

Kronologi Makam Mahasiswi UMY Dibongkar Sehari Usai Dimakamkan

Tren
4 Korupsi SYL di Kementan: Beli Durian Rp 46 Juta dan Gaji Pedangdut

4 Korupsi SYL di Kementan: Beli Durian Rp 46 Juta dan Gaji Pedangdut

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com