Namun, sesuai Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018, pada Seleksi Kompetensi pelamar PPPK akan dihadapkan tiga bidang tes, meliputi manajerial, teknis, dan sosial kultural.
Perbedaan PPPK dan CPNS juga terjadi di lingkup kedudukan yang bisa dijabat. Meski sama-sama menjabat di pemerintahan, lingkup kedudukan PPPK lebih terbatas.
Apabila PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan, maka tidak demikian dengan PPPK.
Jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.
Tertulis, PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Baca juga: Sering Bingung, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK
CPNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dalam hal komponen gaji dan pendapatan yang mereka terima.
Sebelum resmi menjadi PNS, CPNS akan menerima gaji sebesar 80 persen berdasarkan surat keputusan masing-masing formasi.
Barulah apabila memenuhi kriteria, maka CPNS akan berstatus sebagai PNS dengan gaji 100 persen.
Namun sebenarnya, komponen gaji dan tunjangan PPPK maupun PNS sama. Perbedaan terletak pada landasan hukum yang mengatur keduanya.
Baik PNS maupun PPPK akan mendapatkan pendapatan dengan komponen:
Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Sementara komponen pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Baca juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka, Daftar di sscasn.bkn.go.id
Pemberhentian hubungan kerja terhadap seorang PNS dan PPPK juga berbeda.
Secara umum, pemberhentian hubungan kerja baik PNS maupun PPPK dilakukan melalui dua cara. Pertama, diberikan predikat tertentu, serta diberhentikan dengan hormat.
Diberhentikan dengan hormat apabila PNS maupun PPPK: