KOMPAS.com - Setiap prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) diberi pangkat.
Pangkat merupakan suatu keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan yang didasarkan atas kualifikasi yang telah dimiliki oleh setiap prajurit.
Terdapat tiga unsur kepangkatan prajurit TNI, yaitu Perwira, Bintara, dan Tamtama.
Adapun prajurit terdiri atas prajurit Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Baca juga: Viral, Video Oknum Prajurit TNI AU di Bogor Diduga Lakukan Tindak Kekerasan
Lantas, seperti apa aturan soal kenaikan pangkat prajurit TNI?
Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, penjelasan soal kenaikan pangkat prajurit TNI ditur dalam Pasal 26.
Berikut selengkapnya:
Setiap prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat kenaikan pangkat berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Ketentuan di atas berlaku pula bagi prajurit siswa.
Menurut sifatnya, pangkat dibedakan atas pangkat efektif dan khusus.
Pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh.
Kemudian, pangkat khusus terdiri atas pangkat lokal dan tituler.
Baca juga: Rincian Pangkat Perwira, Bintara, dan Tamtama Marinir TNI AL
Terdapat dua macam kenaikan pangkat, yakni reguler dan khusus.
Kenaikan pangkat khusus terdiri dari kenaikan pangkat luar biasa dan penghargaan.
Kemudian, kenaikan pangkat luar biasa terdiri dari:
Sementara itu, penetapan kenaikan pangkat Kolonel dan ke atau dalam pangkat Perwira Tinggi oleh presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kenaikan pangkat diatur dengan Peraturan Panglima.
Baca juga: Mengapa Pilot TNI AU Memakai Jam Tangan di Kanan, Bukan di Kiri?
Prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang memerlukan pangkat lebih tinggi dari yang disandangnya dapat diberi pangkat lokal.
Pemberian pangkat lokal tidak membawa akibat administrasi.
Warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI diberi pangkat tituler.
Penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian Pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.
Adapun warga negara yang diberi pangkat tituler berlaku hukum militer dan berada
dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi prajurit.
Baca juga: Alasan TNI Berikan Pangkat Tituler untuk Deddy Corbuzier