Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Kenaikan Pangkat Prajurit TNI

KOMPAS.com - Setiap prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) diberi pangkat.

Pangkat merupakan suatu keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan yang didasarkan atas kualifikasi yang telah dimiliki oleh setiap prajurit.

Terdapat tiga unsur kepangkatan prajurit TNI, yaitu Perwira, Bintara, dan Tamtama.

Adapun prajurit terdiri atas prajurit Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Lantas, seperti apa aturan soal kenaikan pangkat prajurit TNI?

Kenaikan pangkat TNI

Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, penjelasan soal kenaikan pangkat prajurit TNI ditur dalam Pasal 26.

Berikut selengkapnya:

Setiap prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat kenaikan pangkat berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Ketentuan di atas berlaku pula bagi prajurit siswa.

Menurut sifatnya, pangkat dibedakan atas pangkat efektif dan khusus.

Pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh.

Kemudian, pangkat khusus terdiri atas pangkat lokal dan tituler.

Terdapat dua macam kenaikan pangkat, yakni reguler dan khusus.

Kenaikan pangkat khusus terdiri dari kenaikan pangkat luar biasa dan penghargaan.

Kemudian, kenaikan pangkat luar biasa terdiri dari:

  • Kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang
  • Kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang
  • Kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang anumerta
  • Kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang anumerta.

Sementara itu, penetapan kenaikan pangkat Kolonel dan ke atau dalam pangkat Perwira Tinggi oleh presiden.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kenaikan pangkat diatur dengan Peraturan Panglima.

Pemberian pangkat khusus

Prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang memerlukan pangkat lebih tinggi dari yang disandangnya dapat diberi pangkat lokal.

Pemberian pangkat lokal tidak membawa akibat administrasi.

Warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI diberi pangkat tituler.

Penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian Pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.

Adapun warga negara yang diberi pangkat tituler berlaku hukum militer dan berada
dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi prajurit.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/17/100500565/aturan-kenaikan-pangkat-prajurit-tni

Terkini Lainnya

Bisakah Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Cair Sebelum Pensiun?

Bisakah Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Cair Sebelum Pensiun?

Tren
Ini Nasib Barang yang Tertahan Bea Cukai tapi Tidak Diambil Pemiliknya

Ini Nasib Barang yang Tertahan Bea Cukai tapi Tidak Diambil Pemiliknya

Tren
Panggung Kampanye Capres di Meksiko Roboh, 9 Orang Meninggal dan Puluhan Luka-luka

Panggung Kampanye Capres di Meksiko Roboh, 9 Orang Meninggal dan Puluhan Luka-luka

Tren
Matahari Tepat di Atas Kabah 27 Mei, Ini Cara Meluruskan Kiblat Masjid

Matahari Tepat di Atas Kabah 27 Mei, Ini Cara Meluruskan Kiblat Masjid

Tren
Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Tren
Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Tren
6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

Tren
7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

Tren
Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Tren
Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Tren
Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Tren
Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Tren
BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

Tren
8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke