Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Kawasan Rawan Bencana Gunung Api, dari KRB I hingga III

Kompas.com - 08/12/2022, 21:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Kawasan ini terbagi menjadi kawasan rawan aliran lahar atau banjir dan rawan jatuhan berupa hujan abu. Selain itu, kawasan ini juga mungkin terkena lontaran batu (pijar).

Kawasan ini termasuk rentan terhadap aliran lahar atau banjir khususnya kawasan yang berada di sepanjang sungai atau dekat lembah atau bagian hilir sungai yang berhulu di daerah puncak.

Baca juga: Gunung Semeru Tidak Pernah Berstatus Normal, Berikut Karakter Letusannya

Proses penetapan KRB

Penetapan KRB gunung api dilakukan melalui dua tahapan yakni penyelidikan dan penetapan.

Adapun penyelidikan KRB gunung api dilakukan melalui analisis yakni terhadap:

  • Topografi dan morfologi gunung api
  • Peta geologi gunung api
  • Data aktivitas gunung api
  • Hasil penyelidikan geologi, geokimia, geofisika, dan geodesi

Setelah dilakukannya penyelidikan, selanjutnya kepala badan melakukan penyusunan laporan penyelidikan pada peta KRB.

Untuk proses penetapan, kepala badan menyampaikan penetapan KRB kepada menteri.

Penetapan Kawasan Rawan Bencana gunungapi kemudian dilakukan oleh menteri berdasarkan usulan dari kepala badan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com