Kawasan ini terbagi menjadi kawasan rawan aliran lahar atau banjir dan rawan jatuhan berupa hujan abu. Selain itu, kawasan ini juga mungkin terkena lontaran batu (pijar).
Kawasan ini termasuk rentan terhadap aliran lahar atau banjir khususnya kawasan yang berada di sepanjang sungai atau dekat lembah atau bagian hilir sungai yang berhulu di daerah puncak.
Baca juga: Gunung Semeru Tidak Pernah Berstatus Normal, Berikut Karakter Letusannya
Penetapan KRB gunung api dilakukan melalui dua tahapan yakni penyelidikan dan penetapan.
Adapun penyelidikan KRB gunung api dilakukan melalui analisis yakni terhadap:
Setelah dilakukannya penyelidikan, selanjutnya kepala badan melakukan penyusunan laporan penyelidikan pada peta KRB.
Untuk proses penetapan, kepala badan menyampaikan penetapan KRB kepada menteri.
Penetapan Kawasan Rawan Bencana gunungapi kemudian dilakukan oleh menteri berdasarkan usulan dari kepala badan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.