Cek lagi syarat naik kereta api saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.(dokumentasi PT KAI Daop 1 Jakarta)
KOMPAS.com - Menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), tiket moda transportasi ke berbagai daerah mulai diburu.
Namun, libur Nataru kali ini yang masih dalam situasi pandemi Covid-19 membuat calon penumpang harus menaati syarat dan ketentuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Guna mengendalikan laju kasus Covid-19, Menhub telah menekan Surat Edaran (SE) soal petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada 26 Agustus 2022.
Lantas, apa saja syarat perjalanan dengan kereta api, kapal, dan pesawat saat Nataru?
Wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).
Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun
Wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua.
Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Sebagai catatan, setiap pelaku perjalanan dengan kereta api wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Syarat naik kereta dalam satu aglomerasi atau kereta api komuter
Tidak wajib menunjukkan surat keterangan tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan PeduliLindungi.
Berikut syarat perjalanan dengan kapal laut saat libur Nataru:
1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas
Wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).
WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun
Wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua.
Dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun
Tidak wajib vaksin.
Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Seluruh calon penumpang di atas, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan dapat melakukan perjalanan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kata Saksi soal Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astanaanyar dan Temuan Bagian Tubuh Terduga Pelakuhttps://www.kompas.com/tren/read/2022/12/07/120000365/kata-saksi-soal-bom-bunuh-diri-di-mapolsek-astanaanyar-dan-temuan-bagianhttps://asset.kompas.com/crops/VbAyTLUKWGEtR0d2BL_K0MJUNpE=/0x133:1600x1200/195x98/data/photo/2022/12/07/638ffcfa1eafd.jpeg