KOMPAS.com - Menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), tiket moda transportasi ke berbagai daerah mulai diburu.
Namun, libur Nataru kali ini yang masih dalam situasi pandemi Covid-19 membuat calon penumpang harus menaati syarat dan ketentuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Guna mengendalikan laju kasus Covid-19, Menhub telah menekan Surat Edaran (SE) soal petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada 26 Agustus 2022.
Lantas, apa saja syarat perjalanan dengan kereta api, kapal, dan pesawat saat Nataru?
Baca juga: Kementerian PUPR Siapkan 10 Jalan Tol Dukung Kelancaran Lalu Lintas Nataru
Merujuk SE Menhub Nomor 84 Tahun 2022, berikut syarat lengkap naik kereta api:
1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas
2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun
3. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun
Sebagai catatan, setiap pelaku perjalanan dengan kereta api wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Simak, Aturan Lengkap PPKM Level 1 Jelang Nataru hingga 9 Januari 2023
Syarat naik kapal atau transportasi laut masih merujuk pada SE Menhub Nomor 83 Tahun 2022.
Berikut syarat perjalanan dengan kapal laut saat libur Nataru:
1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas
2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun
3. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun
Seluruh calon penumpang di atas, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau
rapid test antigen, dan dapat melakukan perjalanan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Semua ketentuan tersebut juga tidak berlaku bagi calon penumpang kapal yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP), serta pelayaran terbatas.
Baca juga: Kemenparekraf Luncurkan 100 Paket Wisata Nusantara Jelang Nataru
Ketentuan dan syarat menggunakan transportasi udara atau pesawat juga masih merujuk SE Nomor 82 Tahun 2022.
Berikut merupakan syarat naik pesawat untuk perjalanan dalam negeri:
1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas
2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun
3. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun
Adapun bagi calon penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Untuk seluruh calon penumpang dari segala usia dan kondisi medis di atas, juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, mereka harus senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, khusus penerbangan di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta pelayanan terbatas, dikecualikan dari syarat naik pesawat.
Baca juga: Sudah Bisa Dibeli, Ini Cara Pesan Tiket KA untuk Libur Nataru 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.