Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Kawasan Rawan Bencana Gunung Api, dari KRB I hingga III

Kompas.com - 08/12/2022, 21:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu istilah yang sering disebut dalam peringatan kebencanaan gunung api adalah kawasan rawan bencana (KRB).

Pada setiap gunung api, luasan Kawasan Rawan Bencana (KRB) berbeda, tergantung karakteristik yang dimiliki.

Penetapan radius KRB mengacu pada penetapan dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian Enegeri dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Apa itu kawasan rawan bencana atau KRB?

Baca juga: Pengungsi Erupsi Semeru Mulai Pulang ke Rumah, Sisa 781 Jiwa di 21 Titik

Apa itu KRB?

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penetapan Kawasan Rawan Bencana Geologi, Kawasan Rawan Bencana (KRB) gunung api adalah kawasan yang pernah terlanda atau diidentifikasi berpotensi terancam bahaya erupsi gunung api baik secara langsung maupun tidak langsung.

Penetapan KRB dilakukan sebagai acuan bagi pemerintah pusat/daerah dan masyarakat untuk pelaksanaan mitigasi bencana gunung api dan penyusunan rencana tata ruang wilayah.

KRB dibagi menjadi tiga kawasan, yakni:

  • Rawan Bencana Gunung api III atau disebut juga Kawasan Rawan Bencana Gunung api Tinggi
  • Rawan Bencana Gunung api II atau disebut juga dengan Kawasan Rawan Bencana Gunung api Menengah
  • Rawan Bencana Gunung api I atau disebut juga Kawasan Rawan Bencana Gunung api rendah.

Baca juga: Semeru Berstatus Awas dan 20 Gunung Api Siaga-Waspada, Ini Daftar Lengkapnya

Kategori KRB

Lantas, apa itu KRB I, II, dan III?

1. KRB III

Dikutip dari BNPB, maksud dari KRB III (merah) adalah kawasan yang sering terlanda awan panas, aliran lava, lontaran bom vulkanik, gas beracun maupun guguran batu (pijar).

Bagi yang berada di kawasan ini tidak direkomendasikan untuk membuat hunian tetap, dan memanfaatkan wilayah untuk kepentingan komersial.

Selain itu, otoritas setempat memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari pihak Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

2. KRB II

KRB II (merah muda) yakni kawasan yang berpotensi terlanda awan panas, mungkin aliran lava, lontaran batu, guguran, hujan abu lebat.

Adapun wilayah yang masuk ke dalam KRB II pada umumnya berada di lereng dan kaki gunungapi serta aliran lahar.

3. KRB I

Maksud dari KRB I (kuning) yakni kawasan yang berpotensi terlanda lahar atau banjir lahar, serta kemungkinan bisa terkena perluasan awan panas.

Seandainya letusan membesar, kawasan ini berpotensi tertimpa material jatuhan berupa hujan abu lebat dan lontaran batu (pijar).

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com