Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Tanda Tangan di KTP Bisa Diganti?

Kompas.com - 03/12/2022, 06:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan identitas setiap penduduk yang berlaku di seluruh Indonesia.

KTP memuat informasi data diri pemilik, termasuk nomor induk kependudukan (NIK), nama, tempat dan tanggal lahir, serta tanda tangan.

Tanda tangan sendiri menjadi elemen penting dalam KTP elektronik atau e-KTP yang berlaku seumur hidup.

Baca juga: Tak Perlu Fotokopi E-KTP, Ini Cara Perpanjang Paspor Terbaru

Malu tanda tangan di KTP jelek

Hal ini pun tak sedikit membuat warganet menyesalkan bentuk tanda tangannya di KTP yang terkesan memalukan.

Misalnya dalam unggahan Twitter ini pada Jumat (2/12/2022), pengunggah mengaku terkadang malu lantaran tanda tangannya bertuliskan "Beliebers", nama penggemar penyanyi Justin Bieber.

"Jadi, pas tahun segitu, aku lagi bucin²nya sama Justin. Sampek TTD (red: tanda tangan) KTP ku aja Beliebers. Terus sampai sekarang, aku kalau TTD pakek ini. Kadang malu. Kadang bangga," tulisnya.

Menanggapi pengunggah, warganet lain menceritakan kondisi serupa. Menurut mereka, bentuk tanda tangan pada KTP tersebut dibuat di tengah rasa suka akan sesuatu.

"Same energy tapi versi mba Taylor," tulis salah satu warganet.

"Ya Allah samaaa. Ini 'Choi' dari nama Choi Minho SHINee," kata warganet lainnya.

"Gw dulu fansnya Taehyung, TTD gw ada bunganya kaya Taehyung, kadang malu kadang bangga juga punya TTD kaya gitu," komentar warganet lain.

Hingga Jumat (2/12/2022) sore, twit soal tanda tangan KTP telah disukai lebih dari 4.500 pengguna dan dikomentari oleh lebih dari 500 warganet.

Lantas, bisakah mengganti tanda tangan di KTP?

Cara ganti tanda tangan di KTP

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, masyarakat bisa mengganti tanda tangan pada KTP apabila diperlukan.

Bahkan, menurut dia, penggantian tanda tangan di KTP tidak memerlukan syarat apapun.

"Bisa. Tidak ada syarat apa-apa," ujar Zudan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/12/2022).

Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mengganti tanda tangan dapat langsung mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Baca juga: Cara Mengatasi NIK KTP yang Belum Terdaftar di Dukcapil

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com