KOMPAS.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP.
NIK berlaku seumur hidup, dan diberikan oleh pemerintah serta diterbitkan oleh instansi yang ditunjuk setelah mereka melakukan pencatatan biodata.
Mengutip dari laman disdukcapil.pontianakkota.go.id, seluruh NIK yang dimiliki oleh warga negara Indonesia sudah seharusnya tercantum dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional.
NIK menjadi kunci akses dalam SIAK untuk mengintegrasikan antara pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan pelayanan publik lainnya.
Baca juga: Penjelasan Dukcapil soal Alur dan Jenis Kelamin KTP-el Transgender
Dilansir dari Dukcapil Kemendagri, NIK terkadang tak tercatat di Dukcapil nasional.
Hal ini bisa disebabkan oleh banyak hal, umumnya terjadi karena karena ada data yang belum atau tidak diperbaharui dari data terakhir yang ada.
Nah ketika NIK tak terdaftar di Dukcapil, masyarakat bisa mengalami banyak kerugian ketika akan mengurus keperluan di berbagai pelayanan publik.
Ketika NIK belum terdaftar di bank data nasional, maka pemilik NIK tak bisa mendaftar pekerjaan, mengurus keperluan menikah, mendaftar BPJS Kesehatan, membuka rekening bank, atau bahkan mengikuti Pemilu.
Untuk mengetahui status NIK valid atau tidak, Anda tak harus datang ke kantor Dukcapil.
Pertama, Anda bisa mengecek melalui SMS dengan mengirimkan format: Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Discukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.
Atau, Anda bisa mengirim pesan WhatsApp dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, ke nomor 0813-2691-2479.
Baca juga: Cara Mengurus E-KTP yang Hilang atau Rusak
Ketika Anda tak bisa mendaftar BPJS karena NIK tak ditemukan, bisa jadi NIK memang belum tercatat di bank data Dukcapil nasional.
Untuk mengatasi NIK yang tak tercatat di Dukcapil, Anda bisa melakukan langkah berikut ini:
1. Laporkan ke Dukcapil
Bawalah KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan.