Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus E-KTP yang Hilang atau Rusak

Kompas.com - 05/03/2021, 11:20 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - KTP adalah tanda pengenal yang wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.

Dalam E-KTP atau KTP elektronik tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan. 

NIK ini digunakan untuk mengurus keperluan perbankan, BPJS, pembuatan SIM, pembuatan NPWP dan berbagai keperluan dokumen penting lainnya.

Maka ketika KTP hilang atau rusak, Anda harus segera mengurusnya agar tak menjadi masalah di kemudian hari ketika Anda harus berhadapan dengan urusan kependudukan.

Baca juga: Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang atau Rusak secara Online 

Lantas bagaimana cara mengurus E-KTP yang hilang atau rusak?

Siapkan dokumen

Dilansir dari laman Portal Informasi Indonesia, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen utama, yaitu:

  • Surat kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Formulir permohonan KTP baru dari kelurahan.
  • Jika E-KTP rusak, tak perlu membawa surat keterangan dari kantor kepolisian, cukup membawa KTP yang rusak.

Selain dokumen utama, siapkan juga dokumen tambahan seperti :

  • Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar dengan ketentuan background biru untuk tahun kelahiran genap dan background merah untuk tahun kelahiran ganjil. Foto ini untuk dibawa ke kantor kelurahan.
  • Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar dengan ketentuan background biru untuk tahun kelahiran genap dan background merah untuk tahun kelahiran ganjil. Foto ini untuk dibawa ke kantor kecamatan.
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK).
  • Foto copy E-KTP yang hilang jika ada.
  • Surat pengantar dari RT/RW.

Baca juga: Tidak Sulit, Ini Syarat dan Cara Membuat NPWP

Mengurus ke instansi terkait

Tahapan berikutnya, jika KTP hilang, silakan langsung ke kantor polisi untuk membuat laporan kehilangan dan meminta surat keterangan kehilangan.

Surat keterangan kehilangan ini adalah syarat utama mengurus penerbitan atau pembuatan ulang E-KTP. 

Setelah semua dokumen lengkap, barulah melangkah ke kelurahan untuk meminta surat permohonan pembuatan E-KTP baru.

Dari kelurahan, langsung ke kecamatan atau langsung ke dinas kependudukan dengan membawa semua berkas tambahan.

Setelah berkas diperiksa dan memenuhi syarat, maka proses pembuatan KTP elektronik baru akan berjalan. Lama pembuatan E-KTP ini sekitar 7 hari kerja. 

Jika E-KTP sudah jadi, Anda harus mengambilnya sendiri ke kecamatan karena membutuhkan verifikasi berupa sidik jari.

Seluruh proses pembuatan E-KTP ini tidak dipungut biaya. Baik dari kepolisian, kelurahan, kecamatan atau dinas kependudukan. 

Baca juga: Simak, Cara Mengurus STNK Kendaraan yang Hilang dan Biayanya 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Ketentuan Ganti Foto KTP-el

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com