KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberhentikan siaran televisi (TV) analog secara bertahap mulai Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB.
Sebanyak 222 dari total 514 daerah termasuk Jabodetabek telah melaksanakan penghentian TV analog atau analog switch off (ASO) tersebut.
Dilansir dari laman siarandigital.kominfo.go.id, berikut cara untuk menonton siaran TV digital:
Baca juga: Berikut Cara Pasang Set Top Box agar Bisa Tonton Siaran TV Digital
Untuk bisa menonton siaran televisi digital, pertama, perlu memastikan bahwa di daerah Anda sudah terdapat siaran televisi digital.
Kedua, Anda memerlukan antena rumah biasa, yaitu antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang juga biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.
Ketiga, pastikan bahwa televisi di rumah Anda sudah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2.
Baca juga: Link Cek Penerima Bantuan STB Gratis dan Cara Pengajuannya
Jika televisi di rumah Anda hanya bisa menerima siaran televisi analog, maka perlu memasang dekoder set-top-box (STB)
STB akan membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan meski televisi di rumahmu adalah televisi untuk siaran analog.
Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi pengaturan atau setting, kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital di sekitarmu.
Baca juga: Tak Perlu Beli TV Digital, Ini Daftar Merek dan Tipe STB Tersertifikasi Kominfo
Berikut langkah-langkah untuk memasang STB ke TV analog:
Baca juga: Syarat Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo
Baca juga: Syarat dan Cara Dapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.