Serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.
Baca juga: Bisakah Foto di KTP Elektronik Diganti? Simak, Ini Syarat dan Caranya
2. Laporkan secara online
Selain dengan datang langsung ke kantor Dukcapil, Anda juga bisa melakukan pelaporan daring dengan mengakses layanan online yang sudah disediakan oleh kantor Dukcapil setempat.
3. Laporkan melalui call center
Melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537.
4. Laporkan melalui media sosial
Akses terakhir yang bisa Anda lakukan adalah melakukan laporan melalui media sosial.
Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil.
Baca juga: KTP Patah, Rusak, Tidak Terbaca, Terkelupas, Apa Bisa Diganti?