Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu Fotokopi E-KTP, Ini Cara Perpanjang Paspor Terbaru

Kompas.com - 28/11/2022, 07:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warganegara sebagai syarat melakukan perjalanan internasional.

Menurut Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022, masa berlaku paspor 10 tahun dan mulai efektif bagi paspor baru. 

Jika Anda ingin melakukan perpanjangan paspor, penting untuk menyiapkan beberapa dokumen agar proses perpanjangan paspor bisa berjalan lancar.

Tidak perlu bawa fotokopi e-KTP dan fotokopi paspor

Subkoordinator Humas Dirjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa untuk mengurus perpanjangan paspor tidak membutuhkan fotokopi atau salinan e-KTP dan fotokopi paspor.

"(Untuk perpanjangan paspor) tidak perlu membawa fotokopi," ujar Achmad saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/11/2022).

Dilansir dari situs resmi Imigrasi, pesyaratan dokumen untuk mengajukan paspor baru atau perpanjangan paspor sebagai berikut:

  • KTP elektronik asli
  • Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran
  • Ijazah/surat baptis/buku nikah
  • Surat penetapan pengadilan (apabila pernah ganti nama)

Sementara untuk penggantian paspor dokumen persyaratannya sebagai berikut:

  • KTP elektronik
  • Paspor lama
  • Surat penetapan pengadilan (jika pernah ganti nama). 

Baca juga: Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai Hari Ini, Begini Ketentuannya

Cara perpanjang paspor online

Dikutip dari Kompas.com, (1/9/2022), saat ini Anda bisa melakukan perpanjangan paspor secara online atau melalui aplikasi M-Paspor.

Berikut tata caranya:

1. Unduh aplikasi M-Paspor

Langkah pertama untuk perpanjang paspor online, silakan unduh aplikasi M-Paspor di Google PlayStore atau AppStore.

Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Aplikasi M-Paspor sudah tersedia di Android dan iOS sehingga siapa pun bisa memakainya. Melalui aplikasi ini, Anda bisa melakukan proses perpanjang paspor online dengan lebih praktis.

2. Buat akun dan isi data diri

Setelah mengunduh aplikasi M-Paspor, lakukan registrasi akun. Siapkan dokumen yang diperlukan seperti e-KTP, paspor lama, kartu keluarga (KK), akta lahir atau ijazah.

Isi data diri Anda dan pastikan nama, alamat serta nomor identitas telah sesuai dengan yang ada di dokumen asli. Jika pengisian salah, maka Anda harus mengulang dari awal.

3. Pilih kantor imigrasi

Pilih kantor imigrasi yang ingin didatangi untuk perpanjang paspor online. Hal ini diperlukan untuk melakukan verifikasi data secara langsung pada pemegang paspor.

Sebaiknya pilih kantor imigrasi yang paling dekat dengan domisili atau tempat bekerja Anda. Anda juga bisa memilih kantor imigrasi lain jika ingin mencari jadwal yang cocok.

4. Tentukan waktu kedatangan

Pilih waktu kedatangan ke kantor imigrasi. Sebaiknya, Anda memilih slot waktu yang pasti bisa Anda datangi karena belum ada pilihan untuk mengubah jadwal kedatangan.

Setiap slot waktu yang dipilih ditentukan kuota kedatangannya. Jika slot kedatangan tinggal sedikit, segera lakukan reservasi di jadwal yang sesuai sebelum kehabisan.

Lama pengurusan paspor tak bisa ditentukan waktunya. Jadi Anda harus menyediakan waktu semaksimal mungkin. Setelah pilih hari, pilih juga jam kedatangan. Setelah itu klik "Lanjut".

Baca juga: Biaya Buat Paspor yang Kini Masa Berlakunya Jadi 10 Tahun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com