KOMPAS.com - Unggahan perihal pengiriman surat yang ditempeli fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikirim lewat kantor pos ramai di media sosial, Selasa (2/8/2022).
Salah satu warganet yang mengunggah perihal informasi tersebut adalah akun ini.
Dalam unggahan tersebut, surat yang diketahui akan dikirim ke Jepang itu ditempeli KTP dan beberapa berkas lainnya.
Baca juga: Viral, Video Melindaskan Koin di Rel Kereta Api, KAI Angkat Bicara
Petugas menempelkan seluruh berkas itu tepat di bagian depan surat yang akan dikirim.
Warganet pun beramai-ramai menanyakan soal kebijakan dan aturan pengiriman surat ke luar negeri melalui pos tersebut.
Mereka menyayangkan aturan penempelan KTP di bagian depan surat lantaran kartu tersebut memuat tentang identitas yang bersangkutan.
Baca juga: Viral, Video Red Devil Invasi Perairan Danau Toba, Ikan Apa Itu?
Lantas, bagaimana aturan pengiriman surat ke luar negeri, dan apakah pengirim harus melampirkan fotokopi KTP yang ditempel pada bagian depan surat?
Saat dikonfirmasi, Corporate Secretary PT Pos Indonesia (Persero) Tata Sugiarta menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengimplementasikan ketentuan dari UPU terkait pengiriman data ke luar negeri.
"Sehubungan dengan adanya informasi dari media sosial mengenai pengisian Customs Declaration dan penyertaan KTP dalam pengiriman dokumen ke luar negeri, dengan ini kami informasikan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan dari UPU," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (3/8/2022).
UPU diketahui merupakan forum utama kerja sama antar-operator pos negara untuk memastikan tersedianya jejaring universal yang menyediakan produk dan layanan terbaru.
Baca juga: Rincian Harga dan Cara Menggunakan Paket Darurat Telkomsel
Berdasarkan Regulasi UPU Articles 08-002, 17-107 and 17-216 of the Convention Regulations, terang Tata, mulai 1 Januari 2021, Pertukaran Data/Electronic Advance Data (EAD) bersifat mandatory.
Artinya, penyelenggara pos di seluruh dunia yang menjadi anggota UPU wajib melakukan pertukaran data dengan melampirkan kelengkapan data.
Adapun kelengkapan data yang dimaksud, di antaranya:
Dengan kata lain, seluruh pengiriman surat melalui Pos Indonesia wajib melampirkan kelengkapan data-data di atas.
Menindaklanjuti soal penempelan KTP pada surat yang akan dikirim ke luar negeri tersebut, Tata mengatakan bahwa terdapat persepsi yang kurang tepat dari petugas di Bagian Kolekting saat melakukan pengiriman.