Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Kasus Harun Yahya hingga Divonis 8.658 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/11/2022, 08:51 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendakwah Turkiye, Harun Yahya atau Adnan Oktar divonis hukuman penjara 8.658 tahun oleh Pengadilan Istanbul pada Rabu (16/11/2022).

Adapun lamanya hukuman penjara itu dikarenakan atas beberapa kejahatan seperti pelecehan seksual hingga pemerasan, pencucian uang, dan spionase.

Siapa itu Harun Yahya dan kejahatan apa saja yang telah dilakukannya?

Vonis Harun Yahya 8.658 tahun penjara

Pada 11 Januari 2021, Harun Yahya divonis 1.075 tahun karena terlibat berbagai kasus mulai dari skandal seks, memimpin geng kriminal, pemerkosaan, pemerasan, penipuan, spionase politik dan militer, serta penyiksaan.

Saat itu Harun Yahya disidang bersama 236 orang yang diduga anggota atau pendukung jaringannya.

Baca juga: Siapa Harun Yahya, Pendakwah Asal Turki yang Divonis 1.075 Tahun Penjara?

Kemudian, Harun Yahya menjalani persidangan ulang pada Rabu (16/11/2022).

Dalam vonisnya, penceramah Adnan Oktar alias Harun Yahya dijatuhi hukuman 8.658 tahun penjara atas kejahatan pelecehan seksual hingga pemerasan, pencucian uang, dan spionase.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/11/2022), tidak hanya Harun Yahya, pengadilan juga menghukum 10 terdakwa lainnya masing-masing 8.658 tahun penjara.

Sebagai informasi, pria berusia 66 tahun itu mengaku dirinya sebagai pendakwah, dengan menyampaikan ceramah yang dikelilingi perempuan berpakaian minim yang disebutnya "kittens" atau anak kucing.

Dalam ceramahnya di televisi, Harun Yahya menyampaikan kreasionisme dan nilai-nilai konservatif.

Baca juga: Rekam Jejak Harun Yahya, Pernah Jadi Sorotan karena Penolakannya atas Teori Evolusi Darwin


Kasus pelecehan seksual Harun Yahya

Dilansir dari Kompas.com (12/1/2021), Harun Yahya atau Adnan Oktar pertama kali disorot publik pada 1990-an, saat dirinya diketahui merupakan pemimpin sekte yang terlibat berbagai skandal seks.

Salah satu korbannya yang diidentifikasi berinisial CC, bersaksi di pengadilan bahwa Oktar berulang kali melakukan pelecehan seksual kepadanya dan wanita-wanita lainnya.

CC menyampaikan, beberapa wanita yang diperkosa dipaksa minum pil kontrasepsi.

Saat rumah Oktar digeledah polisi, mereka menemukan 69.000 pil kontrasepsi.

Oktar mengeklaim pil itu dikonsumsi untuk mengobati penyakit kulit dan gangguan menstruasi.

Baca juga: Harun Yahya, dari Kekerasan Seksual, Kittens, hingga Kasus Penipuan

Halaman:

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com