KOMPAS.com - Adnan Oktar alias Harun Yahya divonis hukuman penjara 1.075 tahun karena terbukti melakukan kekerasan seksual, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, penipuan, serta spionase politik dan militer.
Vonis terhadap Oktar dijatuhkan oleh pengadilan di Istanbul, Turki, pada Senin (11/1/2021).
Melansir The Guardian (11/1/2021), Oktar sebelumnya ditahan oleh kepolisian Istanbul pada 2018 bersama lebih dari 200 tersangka lain di kelompoknya.
Dia disebut seorang televangelis karena kerap berdakwah di televisi bersama para perempuan berwajah mirip yang dia sebut "kittens".
Baca juga: Siapa Harun Yahya, Pendakwah Asal Turki yang Divonis 1.075 Tahun Penjara?
Oktar secara rutin menyampaikan ceramahnya melalui siaran televisi di kanal pribadinya, A9 TV. Ia menyatakan sikap anti Yahudi dan penolakan terhadap teori Darwin mengenai evolusi.
Lebih dari 200 pengikut Oktar ditahan polisi. Mereka ditangkap karena dicurigai melakukan serangkaian tindakan kriminal, seperti pelanggaran pajak, pelecehan seksual, dan melanggar undang-undang kontraterorisme.
Keterangan dari jaksa penuntut Turki, geng yang dipimpinnya telah terlibat dalam skema rekrutmen sejak akhir 1990-an, dan melibatkan pencucian otak terhadap para perempuan muda.
Rumah Oktar mewah. Ia memiliki beberapa jenis hewan langka, air mancur emas, patung marmer, furnitur mewah dan perempuan-perempuan yang ia sebut dengan “kittens”.
Semua perempuan tersebut tampak identik, mulai dari wajah, bentuk badan, sampai cara berpakaian.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan