"Memang kalau justice collaborator itu berkas terpisah, perlakuannya juga terpisah," tuturnya kepada Kompas.com, Senin (7/11/2022).
Meski demikian, majelis hakim dapat menempatkan justice collaborator bersama terdakwa lain dalam persidangan.
Rustamaji menjelaskan, penggabungan terdakwa dapat dilakukan saat majelis hakim perlu melakukan pemeriksaan ulang atau crosscheck antara terdakwa satu dengan lainnya.
"Hanya masalah teknis proses persidangan saja. Bisa jadi hakim perlu melakukan crosscheck antar keterangan (terdakwa) yang dihadirkan," kata dia.
Namun, pendapat berbeda disampaikan oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti Asep Iwan Iriawan.
Asep mengaku khawatir digabungnya sidang tiga terdakwa akan membuat Bharada E menarik keterangannya.
"Bayangkan kalau nanti Eliezer merasa diperlakukan sama, dia tidak mendapatkan perhatian khusus, kemudian dia menarik (keterangannya) buyar itu semua," terang Asep, seperti diberitakan Kompas TV, Senin (7/11/2022).
Menurut dia, perlakuan sama terhadap Bharada E sebagai justice collaborator dengan terdakwa lain dapat membahayakan persidangan.
Sebab, sejumlah keterangan dari dua terdakwa lain, berbeda dengan keterangan yang dilontarkan Bharada E.
"Saya khawatir, Bharada E ini karena orangnya patuh, tunduk, kemudian akomodatif, ya ikut aja dia perkara ingin cepat selesai, kami khawatir merugikan strategi jaksa untuk membuktikan," tutur Asep.
Bukan hanya itu, Asep turut khawatir Bharada E menjadi frustasi karena intervensi Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
"Pada akhirnya kan kita butuh keterangan Bharada E yang sejujur-jujurnya," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.