Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra Bharada E sebagai Justice Collaborator tetapi Sidang Digabung Ricky-Kuat

Kompas.com - 07/11/2022, 18:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E), kembali digelar hari ini, Senin (7/11/2022).

Persidangan kali ini menggabungkan Bharada E dengan dua terdakwa lain, yaitu Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal (Bripka RR).

Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini disambut dengan berat oleh kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy.

Sebab seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (6/11/2022), Bharada E berstatus sebagai justice collaborator.

Oleh sebab itu, seharusnya persidangan digelar secara terpisah dari terdakwa lain.

"Tapi mungkin majelis hakim berpendapat lain sehingga hakim menyampaian bahwa digabung karena ada hal-hal yang mungkin hakim perlu untuk periksa bersamaan ya," ujar Ronny.

Baca juga: Pengacara Harap Sidang Bharada E Dipisah dari Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf

Efisiensi waktu

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, sidang seorang justice collaborator idealnya dilakukan secara terpisah.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Idealnya sidang masing-masing perkara terpisah," ujar Abdul saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/11/2022).

Kendati demikian, ia mengaku tidak mempermasalahkan keputusan majelis hakim untuk menggabungkan sidang Bharada E dengan dua terdakwa lain.

Menurutnya, hal tersebut guna memudahkan dan mempercepat proses persidangan.

Sebab untuk efisiensi waktu, terhadap beberapa saksi yang memiliki kesamaan keterangan bagi para terdakwa, tak masalah untuk digabungkan.

Adapun terkait status justice collaborator yang diemban Bharada E, Abdul menambahkan, akan tetap bisa diberikan berupa pengurangan pidana pada penuntutan dan putusan nanti.

"Asalkan Richard Eliezer dalam persidangan berlaku jujur, tidak menyembunyikan informasi yang benar," kata dia.

Baca juga: Alasan Kejar Waktu, Penggabungan Sidang Bharada E-Bripka RR-Kuat Maruf Dinilai Ngawur

Pemeriksaan kembali antar terdakwa

Terpisah, pakar hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Rustamaji menyampaikan, berkas perkara dan perlakuan terhadap justice collaborator harus terpisah dari terdakwa lain.

"Memang kalau justice collaborator itu berkas terpisah, perlakuannya juga terpisah," tuturnya kepada Kompas.com, Senin (7/11/2022).

Meski demikian, majelis hakim dapat menempatkan justice collaborator bersama terdakwa lain dalam persidangan.

Rustamaji menjelaskan, penggabungan terdakwa dapat dilakukan saat majelis hakim perlu melakukan pemeriksaan ulang atau crosscheck antara terdakwa satu dengan lainnya.

"Hanya masalah teknis proses persidangan saja. Bisa jadi hakim perlu melakukan crosscheck antar keterangan (terdakwa) yang dihadirkan," kata dia.

Takut Bharada E berubah haluan

Namun, pendapat berbeda disampaikan oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti Asep Iwan Iriawan.

Asep mengaku khawatir digabungnya sidang tiga terdakwa akan membuat Bharada E menarik keterangannya.

"Bayangkan kalau nanti Eliezer merasa diperlakukan sama, dia tidak mendapatkan perhatian khusus, kemudian dia menarik (keterangannya) buyar itu semua," terang Asep, seperti diberitakan Kompas TV, Senin (7/11/2022).

Menurut dia, perlakuan sama terhadap Bharada E sebagai justice collaborator dengan terdakwa lain dapat membahayakan persidangan.

Sebab, sejumlah keterangan dari dua terdakwa lain, berbeda dengan keterangan yang dilontarkan Bharada E.

"Saya khawatir, Bharada E ini karena orangnya patuh, tunduk, kemudian akomodatif, ya ikut aja dia perkara ingin cepat selesai, kami khawatir merugikan strategi jaksa untuk membuktikan," tutur Asep.

Bukan hanya itu, Asep turut khawatir Bharada E menjadi frustasi karena intervensi Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

"Pada akhirnya kan kita butuh keterangan Bharada E yang sejujur-jujurnya," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Tren
Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Tren
Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Tren
3 Idol Kpop yang Tersandung Skandal Burning Sun

3 Idol Kpop yang Tersandung Skandal Burning Sun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com