Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Brigadir J: Dugaan Penggunaan Senjata Api Luger, Bripka RR dan Bharada E Diuji Konsistensinya

Kompas.com - 17/09/2022, 18:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J sampai dengan saat ini masih menjadi misteri yang belum sepenuhnya terpecahkan.

Hampir dua bulan kasus tersebut berjalan namun hingga kini kasus tersebut masih menyimpan banyak tanda tanya.

Berikut ini sejumlah update seputar kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka:

1. Adanya dugaan penggunaan senjata Luger

Dalam tayangan Sapa Indonesia Pagi yang disiarkan KompasTv, Rabu (14/9/2022), disampaikan bahwa ada temuan amunisi senjata api jenis Luger yang diduga untuk menembak Brigadir J.

Dengan adanya temuan ini Pengacara Keluarga Brigadir J Khamaruddin Simanjuntak meyakini bahwa terdapat dugaan pelaku lain yang menembak Brigadir J.

“Penembakan ini saya yakini lebih dari satu-dua orang apalagi kalau ditemukan senjata luger dimana adalah buatan Jerman,” ujar Khamaruddin.

Khamaruddin menyebut Luger merupakan senjata buatan Jerman yang menurutnya kemungkinan senjata tersebut merupakan senjata koleksi.

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: PC Buka Rekening Atas Nama Brigadir J, Perlawanan Ferdy Sambo, dan Keberadaan Konsorsium 303


2. Bripka RR kembali diuji konsistensinya

Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan bahwa kliennya kembali diuji konsistensinya terkait peran Ferdy Sambo dalam dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Erman menyebut ada pertanyaan berulang kepada RR mengenai siapa saja yang melakukan penembakan kepada Brigadir J.

Adapun menurutnya, Bripka RR tetap menyatakan tak melihat Ferdy Sambo melakukan penembakan.

“Penegasan itu karena pertanyaan yang berulang ya, ini penegasan, mungkin menguji konsistensi juga,” ucap Erman Umar dalam dialog Kompas Petang, Jumat (16/9/2022) sebagaimana dilansir dari Kompas.tv.

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Brigadir J: Bripka RR Menolak Perintah Sambo hingga Sanksi untuk Brigadir FF

3. Bharada E juga diuji konsistensinya

Sementara itu, pengacara Bharada E, Ronny Talampessy juga mengatakan kliennya masih dikonfirmasi penyidik terkait kronologi tewasnya Brigadir J.

Baik dari situasi di Magelang, rumah Jalan Saguling hingga rumah dinas di Kompleks Duren Tiga.

“Jadi penegasan buat klien kami, ada beberapa catatan mungkin petunjuk dari jaksa, ya itu sudah disampaikan klien saya, sampaikan apa adanya, apa yang dilihat dan apa yang (terjadi) di TKP,” jelas Ronny.

Adapun terkait apakah ada dugaan pelecehan seksual pada Putri Candrawathi, Ronny mengatakan kliennya mengaku tidak mengetahui.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com