Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Brigadir J: Dugaan Penggunaan Senjata Api Luger, Bripka RR dan Bharada E Diuji Konsistensinya

Kompas.com - 17/09/2022, 18:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J sampai dengan saat ini masih menjadi misteri yang belum sepenuhnya terpecahkan.

Hampir dua bulan kasus tersebut berjalan namun hingga kini kasus tersebut masih menyimpan banyak tanda tanya.

Berikut ini sejumlah update seputar kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka:

1. Adanya dugaan penggunaan senjata Luger

Dalam tayangan Sapa Indonesia Pagi yang disiarkan KompasTv, Rabu (14/9/2022), disampaikan bahwa ada temuan amunisi senjata api jenis Luger yang diduga untuk menembak Brigadir J.

Dengan adanya temuan ini Pengacara Keluarga Brigadir J Khamaruddin Simanjuntak meyakini bahwa terdapat dugaan pelaku lain yang menembak Brigadir J.

“Penembakan ini saya yakini lebih dari satu-dua orang apalagi kalau ditemukan senjata luger dimana adalah buatan Jerman,” ujar Khamaruddin.

Khamaruddin menyebut Luger merupakan senjata buatan Jerman yang menurutnya kemungkinan senjata tersebut merupakan senjata koleksi.

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: PC Buka Rekening Atas Nama Brigadir J, Perlawanan Ferdy Sambo, dan Keberadaan Konsorsium 303


2. Bripka RR kembali diuji konsistensinya

Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan bahwa kliennya kembali diuji konsistensinya terkait peran Ferdy Sambo dalam dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Erman menyebut ada pertanyaan berulang kepada RR mengenai siapa saja yang melakukan penembakan kepada Brigadir J.

Adapun menurutnya, Bripka RR tetap menyatakan tak melihat Ferdy Sambo melakukan penembakan.

“Penegasan itu karena pertanyaan yang berulang ya, ini penegasan, mungkin menguji konsistensi juga,” ucap Erman Umar dalam dialog Kompas Petang, Jumat (16/9/2022) sebagaimana dilansir dari Kompas.tv.

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Brigadir J: Bripka RR Menolak Perintah Sambo hingga Sanksi untuk Brigadir FF

3. Bharada E juga diuji konsistensinya

Sementara itu, pengacara Bharada E, Ronny Talampessy juga mengatakan kliennya masih dikonfirmasi penyidik terkait kronologi tewasnya Brigadir J.

Baik dari situasi di Magelang, rumah Jalan Saguling hingga rumah dinas di Kompleks Duren Tiga.

“Jadi penegasan buat klien kami, ada beberapa catatan mungkin petunjuk dari jaksa, ya itu sudah disampaikan klien saya, sampaikan apa adanya, apa yang dilihat dan apa yang (terjadi) di TKP,” jelas Ronny.

Adapun terkait apakah ada dugaan pelecehan seksual pada Putri Candrawathi, Ronny mengatakan kliennya mengaku tidak mengetahui.

“Mengenai kejadian yang di Magelang, klien saya ini tidak mengetahui, jadi mengenai motif tersebut, klien saya tidak tahu, karena dia itu waktu di Magelang ketika mau naik ke lantai dua itu ditahan sama tersangka KM,” kata Ronny.

Adegan penembakan oleh Bharada E terhadap Brigadir J dalam proses rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Selasa (30/8/2022).Tangkap layar streaming YouTube Polri TV Adegan penembakan oleh Bharada E terhadap Brigadir J dalam proses rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Selasa (30/8/2022).

“Jadi (kata tersangka KM) tidak usah ikutan, ada bahasa seperti itu, kamu enggak perlu tahu, sehingga kliennya saya turun ke bawah di lantai satu, kemudian menanyakan kepada almarhum Yosua pun ditanyakan, tapi tidak dapat jawaban,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kliennya tak tahu apa-apa sampai kemudian dipanggil Bripka RR saat berada di rumah Jalan Saguling.

Ketika itu Bripka RR memanggil kliennya dan memerintahkan untuk naik ke lantai 3 ke kediaman pribadi Sambo.

“Kemudian waktunya pendek, klien saya tidak bisa menolak karena di bawah kuasa sehingga kejadiannya hanya berdasarkan perintah,” kata dia.

Ronny menambahkan, kliennya juga kembali menegaskan hal yang sama, bahwa penembak Brigadir J bukan hanya dirinya tapi juga Ferdy Sambo.

Baca juga: Update Kasus Brigadir J, Pengakuan Bharada E hingga Keterangan Bripka RR soal Sambo

4. Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva ditunda

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Arsyad Daiva Gunawan (ADG) selaku mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang digelar Kamis (15/9/2022), ditunda.

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin 26 September 2022, pukul 10.00 WIB," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/9/2022).

Ipda Arsyad juga merupakan salah satu polisi yang diduga tak profesional dalam pelaksanaan tugas terkait kasus kematian Brigadir J.

Dalam sidang etik terhadap Arsyad Kamis lalu, seharusnya ada empat saksi, namun satu di antaranya tak hadir karena sakit.

Tiga saksi yang hadir adalah Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM.

Adapun saksi yang tak hadir adalah saksi kunci yakni AKBP Arif Rahman Arifin (ARA).

"Saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit, kemudian komisi meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya, yaitu AKBP RS dan Kompol AS," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com