Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Pembunuhan Brigadir J: Bripka RR Menolak Perintah Sambo hingga Sanksi untuk Brigadir FF

Kompas.com - 14/09/2022, 11:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terus berlangsung.

Sejumlah tabir misteri pun secara perlahan mulai terungkap satu demi satu.

Polisi telah menetapkan beberapa orang tersangka atas pembunuhan Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Berikut perkembangan terkini kasus pembunuhan Brigadir J hingga Rabu (14/9/2022), dirangkum dari pemberitaan Kompas.com:

Baca juga: Bripka RR Disebut Lebih Plong Usai Ubah Keterangan Kasus Brigadir J

Pengakuan Bripka RR

Pengacara Bripka Ricky Rizal atau RR, Erman Umar mengatakan, Sambo sempat mengumpulkan bawahannya usai penembakan Brigadir J.

Menurutnya, mereka dikumpulkan agar dapat mengikuti skenario yang dibuat oleh Sambo.

Ia menduga, pengumpulan itu dilakukan di Provos Polri, Divisi Propam, Polri.

Erman menuturkan, pengumpulan bawahan Sambo tersebut dilakukan pada malam hari, tepat setelah penembakan Brigadir J yakni 8 Juli 2022.

"Iya jadi siapa lagi kalau bukan Sambo, tapi mungkin Sambo sudah mengatur," kata Erman, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Kerap Hindari Berita Kasus Pembunuhan Brigadir J, Samuel Hutabarat: Berputar-putar, Pusing


Balik arah Bripka RR

Erman menuturkan, klainnya mengubah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Awalnya, keterangan Bripka RR mendukung skenario peristiwa penembakan terhadap Yosua yang dirancang oleh Irjen Ferdy Sambo.

Namun kemudian Bripka RR memutuskan membuat keterangan yang menurutnya, lebih sesuai fakta peristiwa berdarah itu.

Dalam pengakuan terbarunya, Bripka RR menyebut bahwa dirinya sempat diminta oleh Ferdy Sambo untuk menembak Yosua karena alasan pelecehan seksual.

Namun Bripka RR menolaknya karena ia tidak siap mental.

Selain itu, kata Erman, kliennya juga sempat dijanjikan akan diberi uang oleh Sambo sebesar Rp 500 juta setelah kejadian itu.

Baca juga: Polri Sanksi Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Demosi 2 Tahun Terkait Penanganan Kasus Brigadir J

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com