KOMPAS.com – Menjelang sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Oktober 2022, Ferdy Sambo membuat keterangan baru.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/10/2022), Sambo mengaku tidak memerintahkan penembakan Brigadir J.
Sambo melalui tim kuasa hukumnya Febri Diansyah mengatakan, saat itu kliennya hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J, bukan menembaknya.
"Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar, Chard (Richard)'. Namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri.
Baca juga: Ferdy Sambo Klaim Tak Perintahkan Tembak Brigadir J, Pakar: Tersangka Selalu Cari Celah Menghindar
Febri juga mengatakan, sebelum peristiwa penembakan Sambo awalnya hendak ke Depok untuk bermain badminton dari rumahnya di Jalan Saguling.
Namun saat melintas di rumah dinasnya di Duren Tiga, Sambo meminta sopirnya berhenti.
Ia kemudian masuk ke rumah dan mengklarifikasi peristiwa yang sebelumnya terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Dari situ kemudian Sambo memerintahkan Bharada E menghajar Brigadir J namun yang terjadi justru penembakan.
"Jadi nanti mungkin lebih (jelas) di persidangan, tetapi perlu saya tegaskan di sini bahwa bukan perintah, atau apa yang disampaikan tadi, perintah menembak atau apa," kata pengacara Sambo lainnya, Arman Hanis.
Pengacara Sambo mengklaim bahwa narasi tembak-menembak yang dibuat kliennya adalah untuk melindungi Bharada E.
Sambo panik lantaran peristiwa tersebut berujung pada penembakan Brigadir J. Padahal menurut Sambo, dia hanya memerintahkan anak buahnya menghajar Brigadir J.
"FS kemudian panik dan memerintahkan ADC (ajudan), jadi sempat memerintahkan ajudan untuk memanggil ambulans dan kemudian FS menjemput Ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah Bu Putri agar tidak melihat peristiwa," kata Febri.
Karena itulah Sambo kemudian mengambil senjata Brigadir J dan menembakkannya ke dinding untuk menciptakan narasi tembak-menembak.
Ia kemudian merusak CCTV dan meminta istri dan para ajudan agar mengaku bahwa peristiwa terjadi di Duren Tiga dan tak mengungkit kejadian di Magelang.
"Skenario tembak-menembak tujuannya saat itu adalah untuk menyelamatkan RE (Bharada E) yang diduga melakukan penembakan sebelumnya," ujar Febri.
Baca juga: Saling Serang Ferdy Sambo dan Bharada E soal Perintah Penembakan Brigadir J
Pernyaataan terbaru Sambo soal perintah hajar berujung penembakan itu dibantah oleh Bharada E atau Richard Eliezer.
Penggacara Bharada E, Ronny Talapessy bersikukuh bahwa saat itu Sambo memerintahkan kliennya untuk menembak Brigadir J.
“Sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten hingga saat ini, bahwa perintah dari FS adalah ‘tembak’, bukan ‘hajar’,” kata Ronny.
Ronny menilai, jika Sambo berniat melindungi Bharada E sejak awal, maka seharusnya Sambo tak libatkan anak buahnya.
Ronny menyebut kasus tersebut dibangun dengan kebohongan sejak awal, maka menurutnya keterangan Sambo soal apa pun patut diragukan.
Baca juga: Bantah Klaim Baru Ferdy Sambo, Pengacara Bharada E: Perintahnya Tembak, Bukan Hajar