Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Gugusan Pulau Pasir NTT yang Diklaim oleh Australia

Kompas.com - 24/10/2022, 16:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Mereka khawatir insiden seperti yang terjadi pada 2009 kembali berulang, yakni ketika kilang minyak Montara meledak dan merusak budi daya ratusan hektare rumput laut nelayan.

Tak hanya itu, tangkapan ikan juga menurun. Sejumlah nelayan dan anak-anaknya luka-luka bahkan meninggal akibat terlalu sering terkena minyak yang mengalir hingga ke perairan NTT.

Sejumlah kawasan lain seperti Laut Timor dan perairan di Pulau Pasir diketahui memiliki potensi gas bumi dan minyak yang jumlahnya diperkirakan mencapai 5 juta barel.

Klaim sepihak gugusan Pulau Pasir oleh Australia ini diduga karena negara tersebut ingin mendominasi minyak dan gas bumi di kawasan itu.

Baca juga: Gili Ketapang, Sensasi Berlibur di Pulau Pasir Putih yang Eksotis : Lokasi, Akses, Tarif, dan Daya Tarik

Penandatanganan MoU

Pada 1974, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia yang langsung mengklaim bahwa Pulau Pasir itu miliknya.

Masih dilansir dari laman yang sama, pengamat hukum internasional dari Universitas Nusa Cendana Kupang T.W. Tadeus menilai, ada kesalahan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia pada 1974 saat menandatangani MoU tersebut.

"Jadi, secara tidak langsung saat itu Indonesia menyerahkan Pulau Pasir itu kepada Australia. Hal ini yang kemudian menjadi masalah hingga saat ini," ujar dia.

Sebab, dalam MoU itu Pemerintah Indonesia menyerahkan kepada Australia untuk membantu mengawasi Pulau Pasir itu untuk kepentingan konservasi.

Di sisi lain, gugusan Pulau Pasir yang diklaim Australia ini diakui secara de jure karena berpatokan dari hukum laut internasional yang berlaku dan disetujui oleh PBB.

Juga diakui secara de facto karena telah dilaksanakannya effective governmental control dan konservasi berbentuk cagar alam di Ashmore Reef.

Baca juga: Polisi Masih Selidiki Penyebab Kandasnya Kapal Fery di Pulau Pasir Nagekeo

Klaim Australia

Pada 1976 pemerintah Australia kembali mengklaim bahwa Pulau Pasir merupakan milik mereka.

Klaim itu kemudian menjadi polemik berkepanjangan soal kepemilikan pulau tersebut.

Dalam MoU 1974, beserta revisinya di tahun 1989, Australia hanya mengizinkan pelayaran tradisional atau pelayaran yang memancing ikan dengan metode-metode tradisional, seperti perahu tanpa motor, serta peralatan memancing yang sederhana yang tidak mencemari lingkungan.

Namun, berdasarkan data dari Polda NTT, pada tahun 2004-2006 ada sekitar 3.000-an nelayan asal NTT yang ditangkap ketika memasuki kawasan itu.

Di 2021, beberapa nelayan juga sempat ditangkap dan kapal-kapal mereka ditenggelamkan oleh polisi perbatasan Australia lantaran dianggap melanggar batas negara dan menangkap ikan di perairan Pulau Pasir.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com