Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Rilis Obat Sirup Aman, Apakah Larangan Obat Sirup Dicabut?

Kompas.com - 24/10/2022, 13:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis sejumlah daftar obat sirup yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai pada Minggu (23/10/2022).

Adapun sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sempat menginstruksikan tenaga kesehatan dan apoteker untuk tidak meresepkan dan menjual obat sirup kepada pasien.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (22/10/2022), larangan penggunaan semua obat sirup karena jenis ini paling banyak dikonsumsi pasien sebelum terkena terkena gangguan ginjal.

Lantas, setelah BPOM merilis daftar obat sirup aman digunakan, apakah larangan penggunaan obat sirup dicabut?

Baca juga: 5 Poin Penjelasan BPOM soal Obat Sirup dan Kaitan Kasus Gagal Ginjal Akut

Penjelasan Kemenkes

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji larangan penggunaan obat sirup seperti dalam surat edaran.

Menurut dia, BPOM belum selesai memeriksa semua obat dengan sediaan sirup.

Oleh karena itu, Kemenkes tetap menganjurkan untuk tidak menggunakan obat sirup, sebagai langkah keamanan.

"Kita sedang kaji, karena belum semua selesai diperiksa BPOM kan, jadi untuk amannya tentu anjuran untuk tidak menggunakan sirup atau cairan tetap dilakukan," jelas Nadia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Dia pun menegaskan, karena ada beberapa produk yang sudah diperiksa BPOM, maka larangan ini akan kembali dikaji.

"Tetapi karena ada beberapa produk yang sudah diperiksa BPOM, mungkin ini yang akan kita lihat kembali. Kita sedang kaji ditunggu sampai ada info resmi ya," tambah dia.

Baca juga: Daftar Obat Sirup Aman Menurut BPOM per 23 Oktober 2022

Daftar obat sirup yang aman dan tidak aman

Dilansir dari laman resmi, BPOM telah merilis tiga daftar terkait obat sirup.

Daftar pertama berisi 133 obat sirup yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin atau gliserol.

Keempat bahan pelarut tersebut berpotensi menghasilkan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), zat kimia yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut.

Oleh karena itu, 133 obat sirup dalam daftar pertama dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com