Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Rilis Obat Sirup Aman, Apakah Larangan Obat Sirup Dicabut?

Kompas.com - 24/10/2022, 13:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis sejumlah daftar obat sirup yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai pada Minggu (23/10/2022).

Adapun sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sempat menginstruksikan tenaga kesehatan dan apoteker untuk tidak meresepkan dan menjual obat sirup kepada pasien.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (22/10/2022), larangan penggunaan semua obat sirup karena jenis ini paling banyak dikonsumsi pasien sebelum terkena terkena gangguan ginjal.

Lantas, setelah BPOM merilis daftar obat sirup aman digunakan, apakah larangan penggunaan obat sirup dicabut?

Baca juga: 5 Poin Penjelasan BPOM soal Obat Sirup dan Kaitan Kasus Gagal Ginjal Akut

Penjelasan Kemenkes

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji larangan penggunaan obat sirup seperti dalam surat edaran.

Menurut dia, BPOM belum selesai memeriksa semua obat dengan sediaan sirup.

Oleh karena itu, Kemenkes tetap menganjurkan untuk tidak menggunakan obat sirup, sebagai langkah keamanan.

"Kita sedang kaji, karena belum semua selesai diperiksa BPOM kan, jadi untuk amannya tentu anjuran untuk tidak menggunakan sirup atau cairan tetap dilakukan," jelas Nadia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Dia pun menegaskan, karena ada beberapa produk yang sudah diperiksa BPOM, maka larangan ini akan kembali dikaji.

"Tetapi karena ada beberapa produk yang sudah diperiksa BPOM, mungkin ini yang akan kita lihat kembali. Kita sedang kaji ditunggu sampai ada info resmi ya," tambah dia.

Baca juga: Daftar Obat Sirup Aman Menurut BPOM per 23 Oktober 2022

Daftar obat sirup yang aman dan tidak aman

Dilansir dari laman resmi, BPOM telah merilis tiga daftar terkait obat sirup.

Daftar pertama berisi 133 obat sirup yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin atau gliserol.

Keempat bahan pelarut tersebut berpotensi menghasilkan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), zat kimia yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut.

Oleh karena itu, 133 obat sirup dalam daftar pertama dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Daftar 133 obat sirup aman selengkapnya dapat diakses di sini.

Daftar kedua merupakan tindak lanjut dari temuan 102 obat sirup temuan Kemenkes di rumah pasien gangguan gagal ginjal akut.

Hasilnya, 23 obat sirup tak mengandung bahan pelarut berbahaya (aman digunakan), 7 obat aman asal sesuai aturan, serta 3 obat tidak aman karena tercemar EG dan DEG.

Sedangkan 69 obat sisanya, masih dalam tahap sampling dan pengujian.

Daftar 23 obat sirup aman, 7 obat sirup aman, dan 3 obat tidak aman, dapat diakses di sini.

Daftar ketiga, berisi 13 obat sirup (21 bets) yang dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Temuan obat ini berdasarkan intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian oleh BPOM sampai 23 Oktober 2022.

Daftar 13 obat sirup aman selengkapnya dapat diakses di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Penyebab Pesawat Alami Turbulensi seperti Singapore Airlines

Penyebab Pesawat Alami Turbulensi seperti Singapore Airlines

Tren
Cerita Penumpang Singapore Airlines Saat Turbulensi, Tanpa Peringatan dan Penumpang Terlempar dari Kursi

Cerita Penumpang Singapore Airlines Saat Turbulensi, Tanpa Peringatan dan Penumpang Terlempar dari Kursi

Tren
Jadwal Lengkap Piala AFF 2024 dan Pembagian Grupnya

Jadwal Lengkap Piala AFF 2024 dan Pembagian Grupnya

Tren
Dapat Uang Sobek, Bisakah Ditukar Baru di Bank? Berikut Ini Syaratnya

Dapat Uang Sobek, Bisakah Ditukar Baru di Bank? Berikut Ini Syaratnya

Tren
Resmi, Ini Harga Elpiji dan Tarif Listrik yang Berlaku Juni 2024

Resmi, Ini Harga Elpiji dan Tarif Listrik yang Berlaku Juni 2024

Tren
Cara Mengatasi Masalah Sulit Buang Air Besar pada Kucing Peliharaan

Cara Mengatasi Masalah Sulit Buang Air Besar pada Kucing Peliharaan

Tren
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah 2024, Simak Syaratnya

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah 2024, Simak Syaratnya

Tren
Mengenal UKT dan Aturannya di Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024

Mengenal UKT dan Aturannya di Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024

Tren
Cara Bikin Akun SSCASN untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Cara Bikin Akun SSCASN untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus 'Study Tour' SMP PGRI Wonosari di Jombang, 2 Orang Meninggal

Kronologi Kecelakaan Bus "Study Tour" SMP PGRI Wonosari di Jombang, 2 Orang Meninggal

Tren
6 Manfaat Singkong untuk Kesehatan, Salah Satunya Mengurangi Tekanan Darah

6 Manfaat Singkong untuk Kesehatan, Salah Satunya Mengurangi Tekanan Darah

Tren
Aplikasi Prakiraan Cuaca Deteksi Badai Petir saat Pesawat Singapore Airlines Turbulensi Parah

Aplikasi Prakiraan Cuaca Deteksi Badai Petir saat Pesawat Singapore Airlines Turbulensi Parah

Tren
Kronologi Bus Rombongan Siswa MIN 1 Pesisir Barat Terperosok ke Jurang di Tanggamus, Lampung

Kronologi Bus Rombongan Siswa MIN 1 Pesisir Barat Terperosok ke Jurang di Tanggamus, Lampung

Tren
Jadwal Operasional BCA dan Mandiri Selama Libur dan Cuti Bersama Waisak 2024

Jadwal Operasional BCA dan Mandiri Selama Libur dan Cuti Bersama Waisak 2024

Tren
Skandal Transfusi Darah di Inggris, Picu Puluhan Ribu Orang Tertular HIV dan Hepatitis

Skandal Transfusi Darah di Inggris, Picu Puluhan Ribu Orang Tertular HIV dan Hepatitis

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com