Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPOM Rilis Obat Sirup Aman, Apakah Larangan Obat Sirup Dicabut?

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis sejumlah daftar obat sirup yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai pada Minggu (23/10/2022).

Adapun sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sempat menginstruksikan tenaga kesehatan dan apoteker untuk tidak meresepkan dan menjual obat sirup kepada pasien.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (22/10/2022), larangan penggunaan semua obat sirup karena jenis ini paling banyak dikonsumsi pasien sebelum terkena terkena gangguan ginjal.

Lantas, setelah BPOM merilis daftar obat sirup aman digunakan, apakah larangan penggunaan obat sirup dicabut?

Penjelasan Kemenkes

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji larangan penggunaan obat sirup seperti dalam surat edaran.

Menurut dia, BPOM belum selesai memeriksa semua obat dengan sediaan sirup.

Oleh karena itu, Kemenkes tetap menganjurkan untuk tidak menggunakan obat sirup, sebagai langkah keamanan.

"Kita sedang kaji, karena belum semua selesai diperiksa BPOM kan, jadi untuk amannya tentu anjuran untuk tidak menggunakan sirup atau cairan tetap dilakukan," jelas Nadia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Dia pun menegaskan, karena ada beberapa produk yang sudah diperiksa BPOM, maka larangan ini akan kembali dikaji.

"Tetapi karena ada beberapa produk yang sudah diperiksa BPOM, mungkin ini yang akan kita lihat kembali. Kita sedang kaji ditunggu sampai ada info resmi ya," tambah dia.

Daftar obat sirup yang aman dan tidak aman

Dilansir dari laman resmi, BPOM telah merilis tiga daftar terkait obat sirup.

Daftar pertama berisi 133 obat sirup yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin atau gliserol.

Keempat bahan pelarut tersebut berpotensi menghasilkan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), zat kimia yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut.

Oleh karena itu, 133 obat sirup dalam daftar pertama dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Daftar 133 obat sirup aman selengkapnya dapat diakses di sini.

Daftar kedua merupakan tindak lanjut dari temuan 102 obat sirup temuan Kemenkes di rumah pasien gangguan gagal ginjal akut.

Hasilnya, 23 obat sirup tak mengandung bahan pelarut berbahaya (aman digunakan), 7 obat aman asal sesuai aturan, serta 3 obat tidak aman karena tercemar EG dan DEG.

Sedangkan 69 obat sisanya, masih dalam tahap sampling dan pengujian.

Daftar 23 obat sirup aman, 7 obat sirup aman, dan 3 obat tidak aman, dapat diakses di sini.

Daftar ketiga, berisi 13 obat sirup (21 bets) yang dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Temuan obat ini berdasarkan intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian oleh BPOM sampai 23 Oktober 2022.

Daftar 13 obat sirup aman selengkapnya dapat diakses di sini.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/24/130000765/bpom-rilis-obat-sirup-aman-apakah-larangan-obat-sirup-dicabut-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke