KOMPAS.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis daftar 133 obat yang dinilai aman dari cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
133 obat tersebut dinilai aman karena tidak menggunakan empat bahan tambahan yang diduga menyebabkan adanya cemaran EG dan DEG pada sirup.
“Perkembangan pertama berdasar penelusuran data registrasi sirup dan drop dari 133 obat yang terdaftar tak pakai bahan tersebut sehingga aman,” ujar Kepala Badan POM Penny K. Lukito dalam konferensi pers, Minggu (23/10/2022).
Dengan adanya rilis daftar obat sirup aman dari BPOM ini, apakah obat-obat sirup tersebut sudah bisa digunakan masyarakat dan dijual apotek?
Berikut jawaban Kementerian Kesehatan (Kemenkes):
Baca juga: 5 Poin Penjelasan BPOM soal Obat Sirup dan Kaitan Kasus Gagal Ginjal Akut
Terkait hal tersebut, Kompas.com menghubungi Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi.
Dia mengatakan agar masyarakat menunggu terlebih dahulu mengenai sudah boleh atau tidaknya obat dijual maupun digunakan kembali.
“Ditunggu informasi selanjutnnya,” ujar Nadia. saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/10/2022).
Hal ini karena seluruh pemeriksaan terhadap obat-obat sirup menurutnya belum selesai.
“Kita sedang kaji, karena belum semua selesai pemeriksaannya,” ujar Nadia.
BPOM dalam konferensi pers yang dilakukannya pada Minggu (23/10/2022) menjelaskan adanya 133 obat yang menurutnya aman.
Adapun daftar obat yang menurut BPOM aman tersebut bisa disimak dalam tautan berikut.
Selain merilis daftar 133 obat tersebut, BPOM juga merilis hasil penyelidikan pada 102 obat yang sebelumnya disebutkan dipakai oleh para pasien gagal ginjal akut.
Dari pengujian BPOM, hasil awal menunjukkan bahwa 23 obat dinyatakan aman digunakan karena tak mengandung pelarut-pelarut tersebut
“Dari 102 ada 23 produk yang tak pakai pelarut tersebut sehingga aman dipakai,” katanya.