Permohonan paspor biasa yang diajukan secara elektronik, pemohon harus mengisi aplikasi data dan mengunggah dokumen kelengkapan pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi https://www.imigrasi.go.id/id/.
Selanjutnya data yang telah diunggah kelengkapan persyaratannya akan diberikan kode pembayaran melalui pesan singkat atau surat elektronik.
Selanjutnya pemohon yang telah mengisi aplikasi data dan mengunggah dokumen kelengkapan persyaratan, mendapat pemberitahuan tanda terima permohonan dan dicetak sebagai tanda bukti permohonan.
Apabila dokumen belum lengkap maka pejabat imigrasi mengembalikan dokumen persyaratan permohonan selambatnya satu hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pengembalian dokumen persyaratan permohonan disertai catatan atau penjelasan mengenai persyaratan yang belum dipenuhi.
Pemohon harus melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu selambatnya 14 hari sejak tanggal dokumen persyaratan dikembalikan.
Paspor biasa, terbit selambatnya 4 hari kerja sejak selesainya pemeriksaan pada permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan.
Waktu ini dikecualikan bagi penerbitan paspor biasa untuk alasan penggantian paspor rusak, penggantian paspor hilang atau duplikasi.
(Sumber: Kompas.com/Faqihah Muharroroh Itsnaini | Editor: Ni Nyoman Wira Widyanti, Nabilla Tashandra, Mela Arnani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.