Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu Pakai M-Paspor, Ini Biaya dan Cara Mengurus Paspor Rusak atau Hilang

Kompas.com - 29/09/2022, 07:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagi Anda yang ingin bepergian ke luar negeri, memiliki paspor adalah wajib hukumnya.

Pengertian paspor tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam UU tersebut, paspor merupakan dokumen yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara dan berlaku selama jangka waktu tertentu.

Nantinya paspor akan ditunjukkan kepada petugas imigrasi saat WNI ingin memasuki wilayah negara lain.

Baca juga: Ramai soal Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ini Kata Kemenkumham dan Kemenlu

Lantas, bagaimana jika paspor hilang atau rusak?

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo, melakukan pelayanan paspor selama 2 hari dalam bentuk “Layanan Paspor Masuk Desa yang dilakukan di Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu (20/7/2022).MUH. AMRAN AMIR Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo, melakukan pelayanan paspor selama 2 hari dalam bentuk “Layanan Paspor Masuk Desa yang dilakukan di Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu (20/7/2022).

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Achmad NurSaleh mengatakan, warga yang ingin mengurus paspor hilang atau rusak bisa langsung datang ke kantor imigrasi tanpa perlu menggunakan aplikasi M-Paspor.

M-paspor merupakan aplikasi pengajuan permohonan paspor yang memungkinkan pengguna untuk mengisi formular secara elektronik serta mengunggah berkas secara mandiri.

"Nanti pemegang paspor akan dimintai keterangan oleh petugas sehubungan dengan kerusakan atau kehillangan paspornya," kata Saleh, seperti rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Simak, Cara dan Biaya Perpanjangan Paspor secara Online


Menurutnya, pengurusan paspor rusak harus memenuhi beberapa kriteria.

Kerusakan paspor tersebut disebabkan di luar proses penerbitan, seperti robek, basah, terbakar, dan tercoret.

Akibatnya, keterangan di dalam paspor menjadi tidak jelas dan tidak dapat terbaca oleh sistem.

Baca juga: INFOGRAFIK: Ciri Paspor Rusak dan Cara Menggantinya

Penggantian paspor rusak dan biayanya

Ilustrasi paspor Indonesia desain lama dengan kolom tanda tangan dan paspor Indonesia desain baru tanpa kolom tanda tangan.Dok. bitung.imigrasi.go.id Ilustrasi paspor Indonesia desain lama dengan kolom tanda tangan dan paspor Indonesia desain baru tanpa kolom tanda tangan.

Warga yang ingin mengurus paspor rusak harus membayar denda sebesar Rp 500.000, baik untuk paspor yang masih berlaku maupun sudah kedaluarsa.

"Biaya tersebut belum termasuk harga blangko paspor sebesar Rp 350.000," jelas dia.

Untuk paspor hilang, warga terlebih dahulu harus melapor ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan.

Baca juga: Panduan Mengisi Antrean Paspor Online Melalui M-Paspor

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com