KOMPAS.com - Advokat adalah salah satu profesi yang bekecimpung dalam bidang hukum.
Profesi ini kerap terlihat mewakili atau membela kliennya di meja hijau. Advokat juga sering diartikan sebagai pengacara.
Berikut pengertian, tugas, dan kode etik advokat:
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan advokat sebagai pengacara atau ahli hukum yang berwenang menjadi penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan.
Pengertian advokat juga tertuang dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).
Menurut UU tersebut, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat.
Adapun jasa hukum yang dimaksud, antara lain:
Baca juga: Apa Itu Supremasi Hukum? Simak Penjelasan Berikut
Klien sendiri merupakan orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari advokat.
Masih di UU yang sama, tepatnya pada Pasal 32, istilah advokat merujuk pada advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum.
Sebab, sebelum ada UU Advokat, pengacara praktik merupakan profesi yang memberikan jasa hukum di dalam wilayah pengadilan sesuai izin praktiknya.
Sementara advokat, memiliki izin praktik beracara di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Apa Itu Hukum Perdata?
Pada prinsipnya, tugas advokat adalah memberikan nasihat dan pembelaan menurut hukum bagi kliennya.
Berikut tugas advokat menurut Undang-Undang:
Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?
Dalam perkara pidana, tugas advokat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
Baca juga: Apa Itu Hukum Perdata?