Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Profesi Advokat: Pengertian, Tugas, serta Hak dan Kewajiban

Kompas.com - 28/09/2022, 16:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Advokat adalah salah satu profesi yang bekecimpung dalam bidang hukum.

Profesi ini kerap terlihat mewakili atau membela kliennya di meja hijau. Advokat juga sering diartikan sebagai pengacara.

Berikut pengertian, tugas, dan kode etik advokat:

Pengertian advokat

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan advokat sebagai pengacara atau ahli hukum yang berwenang menjadi penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan.

Pengertian advokat juga tertuang dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Menurut UU tersebut, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat.

Adapun jasa hukum yang dimaksud, antara lain:

  • Memberikan konsultasi hukum
  • Memberikan bantuan hukum
  • Menjalankan kuasa
  • Mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Baca juga: Apa Itu Supremasi Hukum? Simak Penjelasan Berikut

Pengacara, Deolipa Yumara melaporkan balik Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin terkait dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan itu dibuat Deolipa ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (5/9/2022).KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi Pengacara, Deolipa Yumara melaporkan balik Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin terkait dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan itu dibuat Deolipa ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (5/9/2022).

Klien sendiri merupakan orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari advokat.

Masih di UU yang sama, tepatnya pada Pasal 32, istilah advokat merujuk pada advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum.

Sebab, sebelum ada UU Advokat, pengacara praktik merupakan profesi yang memberikan jasa hukum di dalam wilayah pengadilan sesuai izin praktiknya.

Sementara advokat, memiliki izin praktik beracara di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Apa Itu Hukum Perdata?

Tugas Advokat

Pada prinsipnya, tugas advokat adalah memberikan nasihat dan pembelaan menurut hukum bagi kliennya.

Berikut tugas advokat menurut Undang-Undang:

UU Advokat

  • Memberikan jasa hukum, termasuk konsultasi dan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien (Pasal 1 angka 1 dan 2).
  • Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari klien karena hubungan profesi (Pasal 19 ayat (1)).
  • Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu (Pasal 22 ayat (1)).

Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?

KUHAP

Dalam perkara pidana, tugas advokat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):

  • Memberikan bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 54).
  • Menjadi penasihat hukum bagi tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana mati maupun lima belas tahun atau lebih (Pasal 56 ayat (1)).
  • Menjadi penasihat hukum bagi mereka yang tidak mampu dan diancam pidana lima tahun atau lebih (Pasal 56 ayat (1)).

Baca juga: Apa Itu Hukum Perdata?

Hak dan kewajiban advokat

Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) menggelar aksi solidaritas bertajuk 1.000 lilin keadilan dalam tewasnya Brigadir J di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (22/7/2022).kompas.com/REZA AGUSTIAN Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) menggelar aksi solidaritas bertajuk 1.000 lilin keadilan dalam tewasnya Brigadir J di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (22/7/2022).

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com