Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Febri Diansyah, Mantan Jubir KPK yang Kini Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo

Kompas.com - 28/09/2022, 15:02 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah resmi menjadi pengacara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Diketahui, Putri merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Febri menyebut akan memberikan pendampingan dan bertindak secara obyektif dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kritik dari Ahli Hukum dan Alasan Tidak Ditahannya Putri Candrawathi...

Profil Febri Diansyah

Berikut profil Febri Diansyah...

Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat ini merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ia kemudian mengawaki kariernya di Indonesia Corruption Watch (ICW), lembaga yang bergerak di bidang pemantauan pemberantasan korupsi.

Di ICW, Febri ditempatkan di bagian monitoring hukum dan peradilan. Tugasnya, memantau proses peradilan kasus-kasus korupsi di Indonesia.

Baca juga: Catatan ICW untuk Jokowi yang Kirim 10 Nama Capim KPK Usulan Pansel ke DPR

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan soal penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019). KPK resmi menetapkan mantan Bupati Seruyan periode 2003-2008 dan 2008-2013 Darwan Ali dan Direktur PT Swa Karya Jaya Tju Miming Aprilyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah tahun 2007-2012 yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 20,84 milyar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd.ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan soal penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019). KPK resmi menetapkan mantan Bupati Seruyan periode 2003-2008 dan 2008-2013 Darwan Ali dan Direktur PT Swa Karya Jaya Tju Miming Aprilyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah tahun 2007-2012 yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 20,84 milyar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd.

Febri juga berperan dalam penyampaian informasi pada kasus korupsi yang menyeret nama Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin pada 2011.

Selepas di ICW, Febri kemudian diangkat sebagai juru bicara sekaligus Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) KPK pada 2016.

Ia juga turut andil memberikan informasi terkait kasus-kasus korupsi di KPK, seperti kasus e-KTP dan Hambalang.

Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana

Pada 2019, ia melepas jabatannya sebagai juru bicara dan memilih fokus sebagai Kabiro Humas KPK.

Setahun kemudian, ia resmi mengundurkan diri dari jabatannya di KPK pada 2020.

Pengunduran dirinya ini dilatarbelakangi oleh perubahan kondisi internal KPK usai pengesahan revisi Undang-Undang KPK.

"Di surat (pengunduran) itu juga saya tuangkan, bagi saya dan beberapa teman yang sudah berdiskusi cukup panjang akhir-akhir ini kondisi KPK memang sudah berubah baik dari aspek regulasinya," kata Febri saat itu, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Baca juga: Pro Kontra Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor...

Kritikan terhadap KPK

Febri Diansyah saat menjabat Juru Bicara KPK, memberikan keterangan pers terkait pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Pemerintah Kota Bandung di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11/2019). KPK telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka perhitungan dugaan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut sebesar Rp69 miliar dari realisasi anggaran sekitar Rp115 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nzANTARA FOTO/Aprillio Akbar Febri Diansyah saat menjabat Juru Bicara KPK, memberikan keterangan pers terkait pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Pemerintah Kota Bandung di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11/2019). KPK telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka perhitungan dugaan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut sebesar Rp69 miliar dari realisasi anggaran sekitar Rp115 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com