Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu Pakai M-Paspor, Ini Biaya dan Cara Mengurus Paspor Rusak atau Hilang

Kompas.com - 29/09/2022, 07:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Hal ini berlaku untuk warga yang kehilangan paspor di dalam dan luar negeri.

Bagi warga yang kehilangan paspor di luar negeri, nantinya harus dilanjutkan melapor ke kedutaan besar terdekat.

Penggantian paspor yang hilang dikenakan biaya Rp 1.000.000 dan Rp 350.000 untuk blangko pasor.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Paspor dan Jenis-jenisnya

Dokumen yang diperlukan

Beberapa dokumen yang harus disipakan untuk mengurus paspor hilang atau rusak di kantor imigrasi adalah:

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian (khusus untuk paspor hilang)
  • Kartu Tanda Penduduk
  • Kartu Keluarga
  • Akta lahir dan atau ijazah SD/SMP/SMA
  • Paspor lama (khusus untuk paspor yang rusak)

Baca juga: Simak, Cara Daftar Paspor secara Online

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Ciri Paspor Rusak dan Cara Menggantinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com