Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Upaya Hukum Banding?

Kompas.com - 21/09/2022, 10:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Banding adalah salah satu upaya hukum untuk menyelesaikan perkara pidana.

Pasal 1 angka 12 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan, upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan.

Penolakan putusan pengadilan tersebut berupa perlawanan, yakni banding, kasasi, atau permohonan peninjauan kembali bagi terpidana.

Menjadi salah satu upaya hukum, lantas, apa itu banding?

Baca juga: Apa Bedanya Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana?

Pengertian banding

Banding dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pertimbangan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan oleh pengadilan yang lebih tinggi atas permintaan terdakwa atau jaksa naik apel.

Sementara itu, M Yahya Harahap dalam Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (2009), juga mendefinisikan apa itu banding.

Menurut Yahya, pemeriksaan banding adalah upaya yang dapat diminta oleh pihak yang berkepentingan.

Tujuannya, agar putusan pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri diperiksa lagi dalam pengadilan tingkat banding yaitu Pengadilan Tinggi.

Hal tersebut sesuai Pasal 87 KUHAP, Pengadilan Tinggi berwenang mengadili perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.

Banding menjadi salah satu upaya hukum bagi pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan pada tingkat pertama.

Pasal 67 KUHAP menjelaskan, pihak yang berhak mengajukan banding adalah terdakwa atau penuntut umum.

Upaya banding ke Pengadilan Tinggi juga dapat diajukan oleh orang yang diberi kuasa terdakwa atau kuasa hukum.

Baca juga: Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan, Apa Saja?

Pengajuan banding

Meski hak dari pihak yang tidak puas, tetapi tidak semua putusan pengadilan dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Masih dari Pasal 67 KUHAP, terdakwa atau penuntut umum tidak dapat mengajukan banding terhadap:

  • Putusan bebas
  • Putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum
  • Putusan pengadilan dalam acara cepat.

Menurut Pasal 233 ayat (2) KUHAP, pengajuan banding dapat diterima 7 hari setelah putusan pengadilan atau vonis.

Apabila dalam kurun waktu 7 hari setelah vonis terdakwa atau penuntut umum tidak mengajukan banding, maka dianggap telah menerima putusan.

Dengan demikian, putusan dianggap sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, serta dapat segera dieksekusi atau dijalankan.

Baca juga: Apa Itu Restitusi dalam Istilah Hukum?

Putusan banding

Pasal 240 KUHAP mengatur, Pengadilan Tinggi berhak menilai putusan Pengadilan Negeri.

Apabila Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat pertama ada kelalaian atau kekeliruan, maka berhak memerintahkan Pengadilan Negeri untuk memperbaikinya.

Di sisi lain, Pengadilan Tinggi juga berwenang untuk memperbaiki kelalaian atau kekeliruan itu sendiri melalui sebuah keputusan.

Jika perlu, menurut Pasal 240 ayat (2) KUHAP, pengadilan tinggi dengan keputusan dapat membatalkan penetapan dari Pengadilan Negeri sebelum putusan Pengadilan Tinggi dijatuhkan.

Setelah mempertimbangkan dan melaksanakan ketentuan di atas, selanjutnya Pengadilan Tinggi memutuskan, menguatkan, atau mengubah putusan Pengadilan Negeri.

Atau, dalam hal membatalkan putusan Pengadilan Negeri, maka Pengadilan Tinggi mengadakan putusan sendiri.

Baca juga: Apa Itu Kompensasi dalam Istilah Hukum?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

7 Pilihan Ikan Tinggi Fosfor, Sehatkan Tulang tapi Perlu Dibatasi Penderita Gangguan Ginjal

7 Pilihan Ikan Tinggi Fosfor, Sehatkan Tulang tapi Perlu Dibatasi Penderita Gangguan Ginjal

Tren
Film Vina dan Fenomena 'Crimetainment'

Film Vina dan Fenomena "Crimetainment"

Tren
5 Efek Samping Minum Kopi Susu Saat Perut Kosong di Pagi Hari

5 Efek Samping Minum Kopi Susu Saat Perut Kosong di Pagi Hari

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 24-25 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pencairan Jaminan Pensiun Sebelum Waktunya | Prakiraan Cuaca BMKG 24-25 Mei

[POPULER TREN] Pencairan Jaminan Pensiun Sebelum Waktunya | Prakiraan Cuaca BMKG 24-25 Mei

Tren
Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com