Tangkapan layar pemberitahuan sebagai calon penerima BSU 2022 di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id(bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)
KOMPAS.com - Penyaluran dana bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji 2022 telah memasuki tahap kedua.
Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pencairan BSU atau BLT subsidi gaji 2022 tahap kedua direncanakan selesai pada pertengahan pekan ini.
"Kita estimasikan pertengahan minggu depan (minggu ini) sudah (cair) ke rekening masing-masing penerima," ujar Sekretaris Jenderal Kemneker Anwar Sanusi kepada Kompas.com, baru-baru ini.
Untuk mengakses status penyaluran BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun
Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone
Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi
Cek pemberitahuan yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya.
Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
Apabila dana BSU telah tersalurkan juga akan keluar notifikasi.
Tangkapan layar laman BPJS Ketenagakerjaan untuk cek BSU Cara cek penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji melalui laman BPJS Ketenagakerjaan
Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul pesan sebagai berikut:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Namun, apabila data yang dimasukkan belum termasuk calon penerima BSU, notifikasi yang muncul akan seperti ini:
"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau upah di bawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.
Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.
Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sejarah dan Asal Mula Rebo Wekasan yang Jatuh pada 21 September 2022https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/21/063000965/sejarah-dan-asal-mula-rebo-wekasan-yang-jatuh-pada-21-september-2022https://asset.kompas.com/crops/sQF_15qkSSqdPX2C7Wj_bcjcXfk=/5x87:1000x750/195x98/data/photo/2022/09/20/63297ec636e10.jpg