Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Bintara Polri

Kompas.com - 02/07/2022, 16:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjadi anggota polisi merupakan salah satu profesi yang diimpikan sebagian orang.

Di Indonesia, institusi kepolisian bernama Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri.

Pangkat dalam kepolisian terdiri atas Tamtama, Bintara, Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi.

Lantas, berapa gaji anggota polisi berpangkat Bintara?

Baca juga: Viral, Video Anak Kecil Belajar Naik Motor Tak Pakai Helm dan Kaki Belum Sampai, Ini Kata Polisi

Gaji polisi Bintara

Besaran gaji polisi Bintara telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rinciannya:

Golongan II (Bintara)

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400-Rp 3.676.700
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.000-Rp 4.032.600.

Rincian gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya.

Baca juga: Viral, Foto Pemotor Kena Tilang Elektronik karena Tidak Pakai Helm Saat Berkendara di Jalan Persawahan, Ini Kata Polisi

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

Tunjangan polisi Bintara

Selain menerima gaji, anggota polisi juga akan mendapat sejumlah tunjangan.

Dilansir dari laman puskeu.polri.go.id, sejumlah tunjangan itu antara lain adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, hingga tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Selanjutnya, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, dan tunjangan lainnya.

Baca juga: Viral, Video Pemakai Sandal Jepit di Depok Dapat Surat Teguran dari Polisi, Ini Penjelasannya

Aturan soal tunjangan kinerja polisi

Tunjangan kinerja polisi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000
  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Dalam Pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa Kapolri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri.

Nah, itulah rincian lengkap gaji polisi dan tunjangannya sesuai dengan peraturan yang terbaru.

Baca juga: Viral, Video Mobil Jip Diduga Halangi Laju Ambulans Bersirene di Klaten, Ini Kata Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com